Liputankepri.com,Karimun – Selama 14 hari menggelar Operasi Gerhana III, setidaknya ada 25 kasus pelanggaran yang ditangani Direktoriat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) yang tergabung dalam lima wilayah di sumatra diantaranya DJBC Aceh, Kanwil DJBC Riau dan Sumatra Barat, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU BC Batam.
“Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun juga terlibat dalam Operasi Gerhana itu,” kata Parjiya Kepala DJBC Kanwil Kepri,yang di dampinngi Kabid Penindakan dan Sarana Operasi DJBC Kepri Raden Evi Suhartantyo dan Kabid Penyidikan dan Penyimpanan Barang Hasil Penindakan, Winarko.dalam rilis yang diterima liputankepri.com di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri,Senin (27/06)
Empat kantor wilayah lain yang juga terlibat dalam operasi tersebut, jelas dia, antara lain Kanwil DJBC Aceh, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat. Kemudian, ditambah unsur pangkalan, yaitu Pangkalan Sarana Operasi Tipe B Batam dan satu kantor pelayanan utama, yaitu Kantor Pelayanan Utama Batam.
Operasi di bawah kendali Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC itu, lanjut mantan Humas DJBC tersebut, merupakan operasi pencegahan upaya penyelundupan barang-barang ilegal, seperti produk pangan (bawang merah),campuran,pasir timah,rokok dan human traffic.Perkiraan nilai barang Rp.11.211.050.000 dan potensi kerugian negara Rp.4.310.488.000,”Terang Parjiya yang di amini Evy
Dari 25 penindakan yang dilakukan selama patroli Laut Operasi Gerhana III Periode Pertama Tanggal 06 smpai 20 Juni 2016 ada 9 (sembilan)diantaranya merupakan penindakan di bidang impor,1 (satu) penindakan di bidang ekspor,2 (dua) penindakan human traffic(TKI Ilegal) dan sebanyak 13 (tiga belas) kasus pelanggaran FTZ,”paparnya
Untuk sarana prasarana operasi, dia menjelaskan antara lain dilibatkan enam kapal Fast Patroli Boat (FPB) 28 meter, 8 meter kapal spee boat dan dua kapal Very Slender Vessel (VSV) dengan jumlah seluruhnya 16 kapal patroli bea dan cukai.
Lebih Jelas Parjiya mengatakan,Untuk pelanggaran di bidang impor yang merupakan komoditi dominan adalah bawang merah yang kebanyakan berasal dari Kuala Linggi,Malaysia,sedangkan untuk pelanggaran di bidang ekspor dengan komoditi pasir timah berasal dari Belitung tujuan Kuantan,Malaysia,sedangkan untuk pelanggaran FTZ yang menjadi komoditi dominan adalah rokok impor dan rokok khusus kawasan bebas dari Batam menuju Tembilahan,”terang Parjiya mengakiri*(Red/Chaniago)