banner 200x200

Home / Karimun / Liputan Kriminal / Nasional / Peristiwa

Rabu, 25 Juli 2018 - 17:04 WIB

23 Tahun Tinggal Di Indonesia, Seorang Warga Myanmar Diamankan Petugas

liputankepri.com, KARIMUN – Diduga tidak memiliki dokumen perjalan yang sah (paspor), salah seorang warga asing berkebangsaan Myanmar, Khunai (39), diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kamis (19/7/2018). Yang bersangkutan tinggal di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau selama 23 tahun, bahkan sudah menikah dengan warga Karimun.

Khunai (kiri, kaos warnana orange) yang diamankan petugas karena sudah tinggal di Karimun selama 23 tahun

Menurut Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbala Karimun Riyanwantri Nur Fatimah, pengamanan tersebut berawal dari adanya informasi dari warga tentang adanya warga Myanmar yang berselisih dengan istrinya.

“Kita mendapat informasi bahwa ada orang asing yang tinggal di Kelurahan Sungai Pasir. Kecamatan Meral, Kabuoaten Karimun, berselisih dengan istrinya. Setelah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan, didapati bahwa yang bersangkutan berinisal B alias Khunai merupakan warga Myanmar,” ujar perempuan yang yang akrab di panggil Ria ini.

Ria menjelaskan, selama tinggal di Karimun Khunai tinggal bersama istri dan 5 anaknya, yang bersangkutan juga bekerja sebagai nelayan di daerah Meral.

“menurut informasi yang kami himpun, yang bersangkutan mengaku tinggal di Karimun sejak 1995 dan sudah menikah dengan warga Karimun yang di karunia 5 orang anak. Selama di Karimun dia bekerja sebagai nelayan jaring di Meral,” jelas Ria.

Ditanya mengenai bagaimana Khunai masuk ke wilayah Indonesia, Ria mengatakan, menurut pengakuan yang bersangkutan masuk melalui jalur tidak resmi yakni, dengan cara menumpang kapal ikan.

“Berdasarkan pengakuan, dia (Khunai.red) masuk melalui jalur tidak resmi dwngan menumpang kapal ikan yang melewati jalur perairan Karimu,” paparnya.

Terjadinya kasus ini Ria mengaku, petugas merasa sangat kecolongan. Pasalnya yang bersangkutan sudah lama berada di Indonesia. Drinya berharap kerjasama masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa.

“Kami sangat merasa kecolongan dengan kasus ini, untuk itu kami sangat mengharapkan kerjasama masyarakat agar segera melaporkan kepada kami adanya warga asing yang tinggal dilingkungannya. Hal ini untuk menghindari kejadian yang tidak di inginkan,” haranya

Selain itu pihak Imigrasi mengamankan AML (30) yang juga warga negara Myanmar pada Selasa (23/7/2018). Yang bersangkutan diamankan di PT Saipem lantaran tidak menggunakan visa kerja.

Hingga saat ini, pihak Kantor Imigrasi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara intensif terhadap kedua warga negara Myanmar tersebut. (syah)

Share :

Baca Juga

Featured

Bank Indonesia Dukung Skema Pajak Tanah

Karimun

Polres Karimun Terima Kunjungan Dari Tim Peneliti Sespim Lemdiklat Polri

Berita

Empat Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI AD,Langsung Minta Maaf

Featured

Pelaku Penyelundupan Lima WNA Banglades Miliki KTP Batam

Karimun

HUT TNI Ke-73,Danramil 03 Gelar Syukuran Bersama Uspika Kundur

Peristiwa

Grup Band Seventeen Dikabarkan Belum Ditemukan Pasca Tsunami Banten Saat Lagi Manggung

Gaya Hidup

Liz King CLR Datang Ke Meranti “Dimana- mana Pengemar Minta Foto”

Karimun

Samapta Polres Karimun Patroli Objek Vital Pemilu