banner 200x200

Home / Featured / Karimun / Liputan Bea Cukai / Liputan Kriminal / Polres Karimun

Jumat, 23 Maret 2018 - 15:25 WIB

Akhirnya,Sabu Seberat 19,77 Kg Hasil Tangkapan di Perairan Buru di Musnahkan

Liputankepri.com,Karimun – Barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 19,77 Kg dengan tiga tersangka berinisial SM,FR dan BH yang diamankan Polres Karimun di Perairan Buru beberapa waktu lalu akhirnya di musnahkan,Jum’at (23/3/2018) di halaman Mapolres Karimun.

“Barang bukti Jenis Sabu ini merupakan hasil dari Penindakan Tiga Tersangka berinisial SM, FR, dan BH yang beberapa waktu lalu diamankan di perairan Buru,”terang Kapolres AKBP Agus Fajaruddin saat acara pemusnahan kepada awak media.

Selain itu kata Agus,pemusnahan barang bukti sabu kali ini merupakan pengungkapan terbesar selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Karimun.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar Polres Karimun selama saya menjabat sebagai Kapolres Karimun,”ucap Agus

Kendati demikian terang agus,pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan ini, merupakan sebagai bentuk penuntasan tugas pokok kita sebagai pengayom Masyarakat.

“Apa yang telah menjadi tugas pokok kita sebagai pengayom Masyarakat harus dituntaskan termasuk Memusnahkan Barang Haram ini, karena narkoba adalah musuh bersama,” tutur Agus

Ia juga menegaskan bahwa, setiap pemusnahan yang dilakukan jangan dilihat dari jumlah banyak atau sedikitnya barang bukti.

Namun harus dilihat dari seberapa besar usaha kita mencoba menyelamatkan jiwa anak bangsa. “1 gram saja yang diamankan berarti kita sudah menyelamatkan 5 generasi bangsa,”Agus Mengakhiri.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana S.I.K mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami, melakukan pengembangan dan penyidikan.

“Saat ini Kita masih mendalami dan melakukan penyidikan terhadap ketiga tersangka SM, FR dan BH,” singkat Rayendra.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun hukuman penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pemusnahan barang bukti Jenis Sabu ini diantaranya di hadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Kepala KPPBC TMP B TBK, Karutan Kelas II B TBK, Kejari TBK, Danlanal TBK, Dandim 0317/TBK, Kepala BNNK Karimun, Ketua Pengadilan Negeri TBK.(ron)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Batam

Warga Sagulung Resah Terkait Keberadaan Esek-esek

Health

Dinkes Targetkan Karimun Bebas Dari Campak dan MR

Featured

Yusrizal Komisi IV DPRD Provinsi Sesalkan Gaji Honorer SMA Belum Dibayarkan

Featured

Pilkada Riau,Perhitungan Sementara Syamsuar-Edy Natar Unggul

Featured

Makodim 0317/TBK Gelar Wisuda Purnawira Kapten Inf F.Handoko Putro

Featured

Sehat Saja Tidak Cukup Tapi Harus Bugar

DPRD

Anggota DPRD Karimun, Charli Donna Bagikan Vitamin kepada Pasien dan Tenaga Medis

Featured

Kapolres Ajak Seluruh Aparatur Pemerintah Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat