banner 200x200

Home / Berita / Criminal / Kepri / Tanjungpinang

Rabu, 18 Maret 2020 - 13:28 WIB

Baru keluar dari penjara, resedivis ini tertangkap lagi

Tanjungpinang – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meringkus satu pelaku pencurian di wilayah setempat.

Pelaku Samsul Bahari (28) ditangkap di Taman Batu 10, Bintan Center, Selasa (17/3) sekira pukul 14.00 Wib.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dua unit laptop, satu unit cas laptop, satu unit modem, satu unit mouse laptop dan satu unit handphone.

Diketahui, Warga Kampung Melayu, Jalan R.E Martadinata itu merupakan resedivis kasus yang sama dan baru keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang pada 14 Maret 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban Rianto.

Korban mengetahui laptopnya disantroni maling setelah pulang dari kuliah.

“Korban bersama dua temannya Rizal dan Zulfikar pulang dari kampus melihat kosan sudah berantakan dan laptop korban yang sebelumnya diletakkan di tempat tidur sudah tidak ada lagi,” ujarnya.**

(bdr)

Share :

Baca Juga

Karimun

Ini 10 sasaran dan arah pengembangan yang difokuskan untuk Karimun

Berita

Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres dan Kasat Lantas, AKBP Andi Yul : Jalankan Amanah Tugas dengan Baik

Berita

PT Timah Tbk Bersama Masyarakat Tanam Bibit Cemara

Featured

200 Kg Sabu di Bekasi berasal dari Malaysia Lewat Pekanbaru

Anambas

Pemkab Anambas Apresiasi Kreativitas Desainer Logo HUT Ke-13

Featured

Tim Sepak Takraw AURA Raih Juara 1

Batam

Hari Bakti ke-52, RSBP Batam Bersama PMI Kota Batam Gelar Donor Darah

Berita

Satpol PP Meranti Gelar Operasi Cipkon di Cafe, Hotel dan Tempat Hiburan Malam, Antisipasi LGBT dan Penyakit Masyarakat