banner 200x200

Home / Berita / Peristiwa / Riau

Rabu, 24 Juli 2019 - 00:17 WIB

BC Dumai Gagalkan Peredaran 26,650 Kg Sabu dan 20 Butir Ekstasi

Liputankepri.com,DumaiKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Dumai berhasil melakukan penindakan penyelundupan sebanyak 29 paket narkotika dari Malaysia menuju Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (23/7/19) pagi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan KPPBC TMP B Dumai, berupaa 26 paket berisi sabu-sabu dengan berat kotor 26,650 kilogram dan 3 paket berisi 20.000 butir pil extacy perkiraan harga puluhan miliar dari tanggan dua tersangka berinisial SL dan MR.

Kedua pelaku ini merupakan warga Sungai Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Demikian disampaikan Kepala KPPBC TMP B Dumai, Fuad Fauzi saat melakukan ekspos dengan awat media di Gedung Media Center.

“Penindakan ini merupakan hasil informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Rupat, Bengkalis. Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dengan membentuk Tim,” kata Fuad.

Dijelaskan Fuad, adapun Tim yang melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika ini terdiri dari Petugas Bea Cukai, Pomal Dumai dan Satpolair Polres Dumai.

“Setelah koordinasi dengan matang, Tim langsung melakukan patroli laut bersama guna menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya aktivitas penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Rupat,” jelasnya.

Dari hasil patroli laut bersama, kata Fuad, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai bersama Pomal Dumai dan Satpolair Polres Dumai menemukan satu buah kapal speedboad dengan kecepatan tinggi dari Malaysia menuju Rupat, Bengkalis.

“Speedboat yang dikendarai dua pelaku ini dengan kecepatan tinggi yakni bertenaga mesin 40 PK. Tim dilapangan sudah berupaya memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan speedboat tersebut, tapi tetap melaju cukup kencang,” katanya.

Setelah kejar-kejaran dengan pelaku, lanjut Fuad, akhirnya Tim dilapangan berhasil menghentikan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap bawaan pada pelaku. “Saat pemeriksaan petugas menemukan satu buah tas berisikan narkotika,” katanya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Fuad, kedua pelaku bersama barang bukti berupa narkotika dan perahu speedboat langsung dibawa menuju ke pelabuhan Bea Cukai Dumai. “Setalah dilakukan uji laboratorium rupanya barang itu positif narkotika,” jelasnya.

Kini dua tersangka bersama barang bukti narkotika akan dilimpahkan langsung ke Polres Dumai. “Barang bukti dan tersangka akan kita limpahkan ke Polres Dumai, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Sedangkan pasal pelanggaran kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sementara potensi kerugian negara, immateril, penindakan atas penyelundupan narkotika ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 158.250 jiwa atas penyalahgunaan narkoba dan untuk jumlah uangnya mencapai puluhan miliar.

Turut hadir dalam ekspos narkotika yang dilakukan KPPBC Dumai, Danlanal Dumai Letkol Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto, Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, Kasdim, Komandan Pomal Dumai, dan Kasatpol PP Kota Dumai.

Share :

Baca Juga

Meranti

Masuk Mapolres Kepulauan Meranti Wajib Gunakan Aplikasi pedulilindungi

Berita

Bupati Natuna Wan Siswandi Evakuasi Korban Longsor di Perpanjang Tiga Hari kedepan

Meranti

Sekda Meranti Lakukan Panen Raya Padi di Desa Bina Maju Rangsang Barat

Meranti

Kisah Fahri Viral Di Medsos, Empat Panitia Mancing Mania Selatpanjang Diperiksa Polisi

Berita

Prajurit Terima Sosialisasi Batas Negara di Wilayah Korem 091/ASN

Berita

Tumbuhkan Minat Baca Alquran, Polres Meranti Ajarkan Tahanan Mengaji

Meranti

BNNP Limpah Empat Tersangka Kasus 6 Kg Shabu Ke Kejaksaan Negeri Meranti

Meranti

Jaringan Internet Telkomsel Kabupaten Meranti Lumpuh Total