Liputankepri.com,Labuhan Batu – Buronan tersangka kasus dugaan suap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga ditangkap KPK pagi tadi. Umar langsung dibawa ke gedung KPK Jakarta malam ini.
“Malam ini UMR akan langsung diterbangkan ke kantor KPK di Jakarta,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Yuyuk mengatakan tim KPK saat ini sudah berada di daerah sekitar Medan, Sumatera Utara. Menurutnya, Umar diperkirakan tiba di Jakarta malam ini.
“UMR sedang dalam perjalanan menuju gedung KPK diperkirakan sampai di Kuningan sekitar pukul 23.00 malam,” sebutnya.
Yuyuk menjelaskan dalam upaya penangkapan Umar, KPK dibantu sejumlah pihak yakni Polres Labuhanbantu hingga warga sekitar tempat tinggal Umar. Yuyuk mengatakan selama pelarian Umar bersembunyi di sebuah rumah kontrakan.
“Selama pelarian tersebut diduga UMR berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang. Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa yang bersangkutan sudah tidak ditemukan di lokasi,” ujar Yuyuk.
Umar Ritonga ditangkap KPK di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Umar bersikap kooperatif saat ditangkap.
Dalam kasus ini, eks Bupati Labuhanbatu Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7/2018) terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.
Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.
Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.
Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.