Karimun – DJBC Kepri kembali melakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi bermuatan kayu Teki di perairan Pulau Labon Kecil dengan tujuan Singapura,Jumat (03/04/2020).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto melalui Humas DJBC Khusus Kepri, Awaludin,dalam pers realese mengatakan,Sebelum dilakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi terlihat sebuah speedboat dengan beberapa orang diatasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut.
Kemudian kata Awaludin,Bea Cukai Kepri melakukan usaha pengejaran terhadap speedboat tersebut dan untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut tersebut.
“Dalam waktu yang bersamaan beberapa petugas Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Putra Abadi ,”terangnya,Senin (6/4/2020).
Bukan itu saja kata Awal,pada saat dilakukan pengejaran speedboat dikarenakan oleh perairan yang cukup dangkal dan tidak memungkinkan untuk dilakukan
pengejaran, speedboat tersebut hilang jejak dibalik pulau-pulau di sekitar perairan Pulau Labon Kecil.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan KM. Putra Abadi dalam keadaan kosong (tanpa ABK) dengan muatan Kayu Teki,”ujarnya.
Dari itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut KM. Putra Abadi dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.
Kendati demikian,Kasus KM.Putra Abadi yang memuat barang larangan ekspor tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang Lartas dan juga tanpa dilindungi
dengan dokumen pabean, dan telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,”Tegas Awaludin.***
(ura)