liputankepri.com, KARIMUN – Seorang pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan seorang pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Karimun, diamankan tim buser Polsek Balai Karimun. Keduanya diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret)
Mereka adalah RR (15), merupakan siswa kelas 10 di sebuah SLTA dan DA (14), yang merupakan siswa kelas 9 di sebuah SLTP di Karimun
Menurut Kapolsek Balai Karimun, AKP Yanuar Rizal, keduanya menjambret seorang wanita di kawasan Coastal Area, tepatnya di depan Hotel 21 Karimun pada Jumat (13/7/2018) lalu.
“Keduanya masih pelajar. Melakukan penjambretan seorang wanita, dimana saat korban yang berhenti di depan Hotel 21 sambil memegang ponsel karena menerima pesan singkat (SMS). Tiba-tiba dengan mengendarai sepeda motor kedua pelaku merebut ponsel dari tangan korban,” kata Rizal saat menyampaikan rilis, Kamis (6/9/2018) di Mapolsek Balai
Rizal menjelaskan, dari pengakuan para pelaku tersangka RR yang membawa motor, sementara DA yang merampas ponsel korban.
“Yang bawa motor Rr dan yang merampas Da. Mereka kemudian langsung kabur,” ujar Rizal.
Setelah menerima laporan polisi dari korban, Unit Reskrim Polsek Balai Karimun melakukan penelusuran. Hasilnya polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan RR pada tanggal 30 Agustus 2018.
“Setelah mengamankan RR di sekolahnya, kemudian kanit Reskrim bersama anggota langsung mengamankan DA. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedunya, ponsel tersebut dipakai secara pribadi oleh RR,” ujar Rizal
Rizal menyebutkan, meskipun keduanya terkategori anak di bawah umur, namun mereka tidak menjalani proses diversi atau hukum tetap berlaku seperti pelaku dewasa. Pasalnya ancaman hukuman atas tindakan mereka di atas tujuh tahun.
“Mereka diduga melanggar pasal 365 KUHP tentang curas yang ancamanya sembilan tahun penjara. Tapi penahanan mereka dipisah dengan tahanan dewasa. Dan juga sesuai dengan aturan peeradilan anak, kita tidak dapat menampilkan mereka,” pungkas Rizal. (syah)