banner 200x200

Home / Sumbar

Selasa, 30 Januari 2018 - 18:53 WIB

Galian C di Pasaman Sumbar Izinnya Dipertanyakan dan Berpotensi Rusak Lingkungan

Pasaman, Liputankepri.com – Kuari atau pengerukan kerikil oleh alat berat eskavator yang beroperasi di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat izinnya patut dipertanyakan dan jika izin ada, pengoperasiannya diduga telah menyalahi izin. Kenapa tidak, kuari atau galian C ini terlihat beroperasi disungai yang berpotensi menimbulkan dampak buruk yakni mencemari lingkungan, (27/01/18).

Dalam Undang – undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 109 menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp3.000.000.000,-.

Pasal 111 menjelaskan bagi Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,-.

Kemudian Pasal 112 ditegaskan bahwa Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.

Munurut penyampaian masyarakat setempat, mereka menganggap pengoperasian salah satu kuari dari CV Dio di Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari telah diduga melewati titik kordinat. Pasalnya, masyarakat ini menilai bahwa pengoperasian kuari ini telah merusak sungai.

Bupati Pasaman Yusuf Lubis selaku pimpinan pemerintah daerah saat dikunjungi diruang kerjanya kepada media ini menegaskan, bahwa akan menuntut kuari yang beroperasi di Kecamatan Tigo Nagari jika benar menyalahi izin, (29/01/18).

Kemudian Suar selaku Wali Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari saat dikunjungi dirumahnya (27/01/18) mengatakan, waktu pemilik kuari akan mengurus izin dia hanya mengetahui atau memberikan rekomendasi. “Namun ada atau tidaknya izin kuari itu saya tidak tahu”, terang Wali Nagari Suar.

“Seharusnya saya selaku Wali Nagari mengetahui izin itu. Jadi, jika saya sampaikan izinnya ada, tidak mungkin, sebab izin itu tidak pernah saya lihat”, sebut Suar mengakhiri.

Wali Nagari saja sebagai pimpinan pemerintahan di wilayah itu tidak mengetahui izinnya, ada apa, apakah ada Oknum tertentu dibelakang semua ini ?

Selanjutnya saat media ini mencoba konfirmasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman yang biasa dipanggil “Ibu Eva”, namun beliau tidak ada dikantor dan katanya dinas luar. Kemudian media ini mencoba hubungi melalui via seluler, namun tidak diangkat – angkat. (29/01/18).

Pasalnya, menurut awak media Kadis Lingkungan Hidup ini memang sulit ditemui, ketika dicoba dikunjungi kekantornya seringkali disebut dinas luar.

Karena Kadis tidak ada dikantor, media ini langsung menemui “Suardi” selaku Kasi Pengawasan pada dinas ini diruang kerjanya menyampaikan, bahwa kalau kuari beroperasi disungai sudah jelas menyalahi aturan yang berlaku.

Sementara itu Kasat Pol PP Pasaman Asmadi mengatakan, “Apabila pengoperasian itu telah melanggar izin, kita menunggu rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Bila telah ada rekomendasi, baru operasi itu kita amankan”, tegasnya. (29/01/18).

Kemudian Rudi yang kabarnya selaku pemilik sebuah kuari di Jorong Parit Lubang, Kenagarian Ladang Panjang kepada awak media (27/01/18) kemarin mengatkan, bahwa kuari yang beroperasi dilahannya telah memiliki izin dari CV Dio. Namun dia belum bisa memperlihatkan izinnya, sebab dia sebutkan bahwa yang lebih mengetahui izin itu adalah saudaranya bernama Martias.

Rudi menyuruh awak media untuk meminta keterangan lebih lengkapnya kepada saudaranya Martias, tetapi saat diminta nomor telepon seluler Martias tidak ada sama Rudi, sehingga awak media tidak bisa meminta keterangan kepada Martias.

Selanjutnya melalui via seluler Rudi menyuruh untuk meminta keterangan kepada Dio yang katanya anaknya. Namun sangat disayangkan, Dio anaknya, ucapkan kata – kata kasar yang tidak sewajarnya dilontarkan kepada awak media.

“Bapak beritakan sajalah, naik sebesar tunggak, banyak ulah – ulah lagi”, ucapnya dengan bahasa minang, serta dengan nada kasar melalui via seluler.

(Darlin)

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Sumbar Ingatkan Pentingnya Berpikir Demi Kemajuan Bangsa

Berita

PSDA Sumbar: Selamat Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

Sumbar

Nasrul Abit,Jalankan Amanah gubernur Irwan Prayitno Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Polres Kuansing serahkan tiga berkas perkara PETI maut ke Kejaksaan Negeri Kuansing

Sumbar

Breaking news : Gempa M 3,7 Berpusat di Darat Guncang Bukittinggi Sumbar

Nasional

Topan RI : Pembangunan Tali Bandar Gadang Mapun Tidak Sesuai Dengan Peruntukanya

Sumbar

DPRD Provinsi Sumbar Minta Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Pasaman Segera Ditindak

Nasional

Bagian Kominfo Sekda Meranti Gelar Sosialisasi Layanan PPID Kabupaten Meranti Tahun 2019