banner 200x200

Home / Featured / Kepri / Tanjungpinang

Jumat, 30 November 2018 - 07:45 WIB

Ini Masukan Untuk Seluruh Perusahaan di Provinsi Kepri

Liputankepri.com,Tanjungpinang- Puluhan ribu hektare (H) tanah terlantar di Provinsi kepulauan Riau (prov kepri), masukan pada seluruh Prov kepri, Kennedy sihombing ketua DPD Prov Kepri LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) Mewakili Masyarakat Provinsi Kepri.

“Kami seluruh masyarakat kepri mendukung perusahaan yang memiliki legalitas sah secara hukum Hak Guna Bangun (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak pakai dan Hak mengelola,” ungkap Kennedy Sihombing saat menjelaskannya kepada awak media, Rabu (28/11/2018).

Untuk yang ada di Prov kepri, apa bila pihak perusahaan yg melaksanakan sesuai dengan peruntukannya izin prinsipnya. Karna pihak perusahaan tidak merugikan pihak pemerintah.

“Itu adalah masukan ke pihak pemerintah, dan itu juga otomatis untuk rakyat. Tetapi apa bila pihak perusahan tidak melakukan sesuai dengan peruntukannya otomatis batal demi hukum. Dan tanah tersebut kembali untuk negara,” tambahnya

Berdasarkan undang undang RI PP Nomor 11 Thn 2010 Tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, dan masyarakat siap memanfaatkan tanah terlantar demi kesejahteraan masyarakat di NKRI ada empat.
1. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat
2. Mengurangi kemiskinan
3. Menciptakan lapangan kerja
4. Meningkatkan perumahan Rakyat
5. Meningkatkan ketahanan pangan dan energi.

Mendukung pencapaian berbagai tujuan program pembangunan pertahanan dan keamanan (HANKAM). Bahwa berdasarkan undang undang no 5 Thn 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria. Pasal 27 pasal 34 pasal 40 Hak atas tanah hapus antara lain karena diterlantarkan.

Jadi untuk memastikan bahwa pendayagunaan tanah terlantar dapat berkontribusi secara nyata untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat di NKRI dalam bentuk terwujudnya tranfer kesejahteraan rakyat dengan tetap taat pada prinsip pengelolaan pertanahan di Indonesia.
BAB VI Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar Pasal 15 Peruntukan penguasaan. Pemilikan penggunaan.

Dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) di daya gunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan rakyat dan negara.

“Jadi pimpinan perusahaan di Indonesia dan seluruh rakyat harus patuh dengan aturan.Jadi mafia tanah harus di berantas dari NKRI demi baiknya rakyat Indonenesia,” tutupnya.(Budi)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Paslon Berseri Jalani Pemeriksaan Kesehatan Di RSUD Arifin Achmad

Featured

Bupati Teken MoU Pengelolaan Ambulance Laut Dan Darat 

Batam

Akhir Jabatan, Walikota Batam Prioritaskan Infrastruktur Bengkong

Batam

Tragis, Suami Tega Bunuh Istri yang Lagi Hamil 6 Bulan

Karimun

Pemkab Karimun Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Daring

Batam

Judi Berkedok Gelper Masih Marak di Batam

Berita

HUT TNI 75, Kapolda Riau Berikan Kejutan Bagi TNI

Batam

Kejati Kepri: Wilayah Kepri Rentan Masuknya Barang Terlarang