Liputankepri.com,MERANTI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) agar selalu menaati aturan yang telah ditentukan.
Adapun alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU diantaranya, Baliho ukuran 3 x 4 meter = 5 buah, Spanduk ukuran 4 x 1 meter = buah / desa/kelurahan, Umbul-umbul ukuran 0.75 x 3 meter = 20 buah perkecamatan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, saat ditemui wartawan, Selasa (13/3/2018) siang, mengatakan bahwa Tim Paslon boleh mencetak sendiri alat peraga kampanye maksimal 150 persen dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU dan pemasangannya harus dilaporkan ke KPU dan Panwaslu.
“Pemasangannya juga dititik pemasangan APK yang telah di tetapkan oleh KPU,” ungkap Syamsurizal.
Dijelaskan Syamsurizal, Panwaslu juga akan mengawasi atribut dan alat-alat kampanye yang akan dipergunakan oleh masing-masing paslon dalam berkampanye yang terlebih dahulu harus dilaporkan dengan KPU.
Adapun titik pemasangan bahan dan alat peraga kampanye jenis baleho dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau 2018, Jalan Tanjung Harapan Selatpanjang, Jalan Pelabuhan Peranggas Desa Lemang, Jalan Jendral Sudirman Teluk Belitung, Jalan Jendral Sudirman Desa Tanjung Samak dan Simpang 3 Jalan Perumbi dan Jalan Penghulu Manaf Desa Alai.(An)
Related Posts
IWO Karimun Segera Menggelar Uji Kompetensi Wartawan
Hut Persit Ke 72 Persit Kartika Chandra Kirana Bertekad tingkatan Potensi diri, Kesehatan serta Keluarga
Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Kegiatan Karya Bhakti di Desa Pongkar
Rizal Analdie: Kita Targetkan Minggu ini,Pengerjaan Semenisasi Selesai
Komandan Seskoal Tinjau Pelaksanaan Forum Strategi II dan KKDN Para Pasis di Karimun
No Responses