LIPUTANKEPRI.COM, KARIMUN – Satuan Resersi dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karimun, berhasil mengamankan kapal bermuatan 600 ballpress (pakaian bekas) di perairan Pulau Kanipan, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 15.45 WIB.
Kapal tanpa nama tersebut diduga berlayar secara illegal dari Singapura dengan tujuan Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Pasalnya saat di lakukan penyergapan oleh polisi, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumem yang sah.
Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin menyatakan, penangkapan tanpa nama tersebut berawal dari informasi masyarakat. Menindaki lanjuti hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi dan didapati kapal dalam posisi kandas karena air laut surut.
“Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim dan berhasil mengamankan kapal yang bermuatan sekitar 600 Karung pakaian bekas,” kata Kapolres saat dihubungi wartawan, Kamis (13/12/2017) siang.
Agus menjelaskan, pihaknya melakukan pengamanan terhadap kapal dan barang muatan, atas dugaan memasukan barang dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen. Serta memasukan barang bekas dari luar negeri
“Kita amankan karena melanggar peraturan itu, apalagi memasukkan barang bekas dari luar negeri itu dilarang dan harus memiliki dokumen resmi,” jelas Agus.
Agus menambahkan, menjelang tahun baru dan natal pihaknya terus melaksanakan peningkatan operasi. Hal bertujuan memberikan rasa aman, nyaman dan tertib kepada masyarakat.
Hingga berita ini di turunkan, kapal berikut muatannya masih dalam perjalanam menuju Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan penyelidkkan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan nahkoda kapal beserta muatannya, namun belum mengetahuai siapa pemilik barang muatan. (ron/cp)