banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Kamis, 28 Juli 2016 - 09:16 WIB

Kasus Perceraian di Karimun Meningkat

Liputankepri.com,Karimun – Angka perceraian di Karimun diperkirakan meningkat tahun ini. Mirisnya, usia yang rentan terhadap putusnya hubungan suami istri secara hukum justru masih setahun jagung, antara 25-35 tahun.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, pada tahun 2015 lalu tercatat jumlah kasus perceraian sebanyak 419 perkara, dimana cerai talak sebanyak 98 kasus dan cerai gugat sebanyak 321 kasus.

Sementara di 2016 ini terlihat adanya peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dimana setiap harinya Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun melakukan registrasi terhadap 10 perkara perceraian.

“Untuk 20-29 tahun ada 160 kasus, untuk usia 30-39 ada 139 kasus sementara untuk usia diatasnya tergolong sedikit. Diperkirakan tahun 2016 meningkat,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun, Nasaruddin, Rabu (27/7).

Nasaduddin mengatakan berdasarkan kasus yang masuk pemicu utama terjadinya perceraian di Karimun adalah faktor ekonomi, pertengkaran dan hadirnya orang ketiga atau lebih (perselingkuhan). “Faktor-faktor ini yang mendominasi penyebab perceraian di Karimun,” terangnya.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bupati Karimun Tinjau Lokasi Pengungsian Sementara Korban Kebakaran Kolong

Featured

Jumat Curhat Presisi, Polsek Moro Melaksanakan Jumat Curhat Bersama Elemen Masyarakat Di Kec. Moro

Featured

Mike Lewis Merasa Bersalah Atas Perceraian Marissa Nasution

Batam

Soal Kematian Haji Permata, KKSS Minta Kakanwil DJBC Kepri Dicopot

Featured

Semarak Pembukaan MTQ Kecamatan Meral Barat

Featured

HUT TNI ke 73,Kapolda Kepri Hadiri Semarak Funbike

Featured

Jabatan Ketua DPRD Karimun Masih Kosong

Featured

Syarifuddin: Pencairan THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak