banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Kamis, 25 Agustus 2016 - 21:41 WIB

Kecolongan,Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar di Pulau Kundur

“Kita minta aparat terkait untuk menghentikan peredaran rokok illegal yang ada di Karimun khususnya Pulau Kundur sebelum berlarut-larut, karena hanya menguntungkan sepihak.“

 

Liputankepri.com,Karimun –.Peredaran rokok illegal yang tak berlabel pita cukai atau dengan cukai palsu, kini marak dijumpai di pulau Kundur Kabupaten Karimun Kepulauan Riau yang menjadi target sasaran penyebaran rokok illegal atau tanpa pita cukai.

Wacana Pemerintah untuk menaikkan harga rokok tersebut sekaligus dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang. pendapatan negara juga otomatis akan bertambah jika harga rokok dinaikkan. Kenaikan harga rokok juga akan membantu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada masa mendatang.

Ironisnya,Maraknya rokok illegal yang beredar di Kabupaten Karimun dan Pulau Kundur Khususnya tanpa pita cukai alias bodong bisa dengan bebas menjual produknya dipasaran dan dapat di beli di toko-toko dan warung, meski sudah ada Undang-Undang tentang rokok seperti Pasal 54 atau 56 UU-RI No.11/1995 tentang Cukai, dan diubah dengan UU-RI No. 39/2007 tentag distributor.

Di Kabupaten Karimun merupakan wilayah kantor Bea dan Cukai di Kepulauan Riau. Namun masalah rokok ilegal ini pun, tetap dibiarkan beredar dengan bebas. Dugaan main mata pun menjadi yakin antara pihak terkait dengan pengusaha rokok illegal di Karimun.

“Bea dan Cukai Batam tidak mengawasinya dengan ketat, sehingga rokok tanpa cukai dijual murah hingga ke luar daerah perdagangan bebas,”Jelas sumber yang layak di percaya kepada media ini

Dia menuding, kelemahan daerah perdagangan bebas harusnya tidak dimanfaatkan sekelompok pengusaha tanpa melihat dampaknya kepada kepentingan negara.

“Harus diperiksa. Negara rugi miliaran rupiah. Masa pemerintah diam saja. Kalau laporan yang kami dapat puluhan miliar, sebab ada sekitar 9 merek rokok yang di impor dari batam yang beredar,” tegasnya.

Namun dia tidak mau berspekulasi adanya praktik menyelundupkan rokok tanpa pita cukai dari Batam ke luar daerah adanya ‘kongkalikong’ petugas Bea dan Cukai maupun BP Batam. Yang pasti, jika melanggar aturan perpajakan, pelakunya harus ditindak.

Rokok yang didistribusikan merupakan rokok illegal, sanksi tegas bagi tersangka pengedar rokok illegal sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, maka bagi tersangka penjual maupun pengedar rokok illegal dapat dikenai sanksi 5 hingga 10 tahun hukuman penjara dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

Secara terpisah,pengusaha rokok illegal berinisial “AN” ketika di konfirmasi media ini via hp selularnya mengatakan,dirinya hanya hanya memasarkan rokok tanpa cukai ini di kawasan Pulau Kundur saja,”Memang saya hanya memasarkan rokok ini dalam jumlah yang sedikit,tidak sama dengan pengusaha  keturunan yang berinisial AT,”terangnya.

Ketika di Tanya bisnis rokok tanpa cukai ini sudah merugikan Negara dari sector pajak cukai,AN hanya berkilah,”Saya memasarkannya hanya partai kecil saja,”katanya enteng.

Selai itu “AN” mengatakan dirinya sudah sering di datangi oleh oknum wartawan yang mengaku sebagai Ketua wartawan di Kundur berinisial “IW” untuk membeck-up usaha saya ini,”paparnya.

Kita minta aparat terkait untuk menghentikan peredaran rokok illegal yang ada di Karimun sebelum berlarut-larut, karena hanya menguntungkan sepihak. “

Ketika di konfirmasi Kabid Penindakan Dan Sarana Operasi DJBC Kepri Raden Evi Suhartantyo via hp selularnya,belum bisa dimintai keterangan sampai berita ini di terbitkan..**

Share :

Baca Juga

Berita

Usai Dilantik, Gubernur Minta Bupati Karimun Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Karimun

Safari Ramadhan, Bupati Karimun Kunjungi Desa Ungar

Karimun

Polsek Tebing Sita Puluhan Minuman Beralkohol Dalam Operasi Pekat Seligi 2017

Featured

Kapal Bawa 20 Ton BBM di Selat Dempo Diamankan Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang

Berita

SPPD Fiktif, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun senilai Rp 234.252.000

Featured

Walikota Tanjung Pinang: Tahun 2019 Kinerja ASN Harus Lebih Baik

Featured

Partai Politik dalam Belantara Media Sosial

Karimun

Airlangga Buka Secara Resmi Pelaksanaan GTRA Summit 2023