Liputankepri.com,Karimun – KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun menggelar hasil pencapaian semester pertama tentang hasil penegahan terhadap Rokok tanpa pita cukai,minuman mengandung alkohol dan barang lainnya yang melanggar dokumen kepabeanan.
Penyampaian keberhasilan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala kantor KPPBC Cahyo Kristianto dalam konfrensi persnya kepada awak media,Selasa (30/7/2019).
Cahyo mengatakan,adapun barang-barang yang ditegah semester pertama sejak Januari hingga Juli 2019 ini merupakan hasil patroli rutin dan operasi gempur rokok ilegal, baik yang datang dari luar negeri maupun dari domestik yang melanggar UU kepabeanan.
“Jadi kami telah melakukan 140 penindakan dengan total nilai mencapai Rp1.340.634.000,- dengan kerugian negara ditaksir mencėapai Rp 626.838.960,-,”terang Cahyo.
Selain itu kata Cahyo,dari hasil tegahan tersebut berupa, rokok ilegal, minuman dan barang yang lainnya tanpa dilengkapi dokumen resmi UU kepabeanan.
Kendati demikian,operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan secara serentak seluruh indonesia sejak bulan Juni hingga Juli 2019,” tutur Cahyo.
Sedangkan dari KM Muda Jaya didapati minuman Golongan A dan C merek Tiger dan Merek PTK serta 425 Coli barang campuran lainya tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Untuk barang minuman dan rokok diserahkan ke Polres Karimun untuk diamankan,sementara yang lainnya sedang dilakukan pengecekan dan ada juga yang sudah mendapat Ikrah hukum yang tetap.
Acara penyampaian hasil kerja tersebut dihadiri oleh instansi terkait seperti Karantina, Kapolsek KKP Polres Karimun, TNI AL dan Syahbandar serta tamu undangan lainya.**
(ronal)