Liputankepri.com,Batam – Jajaran Polresta Barelang melakukan operasi tangkap tangan atau terhadap EF, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) bagian Laut Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (27/7/19).
EF diduga menerima suap dari seorang pengusaha terkait peredaran minuman beralkohol atau mikol.
Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriyadi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa oknum PNS yang bertugas di Dishub Batam berinisial Efd terjaring OTT di pelabuhan Pak Ahmat yang terletak di Sekupang.
“Iya , Operasi Tangkap Tangan,” kata Wakapolres Barelang melalui sambungan selularnya. Minggu (28/7/19).
Informasi di lapangan, EF ditangkap polisi di pelabuhan rakyat “Pak Amat” di wilayah Kecamatan Sekupang. Pria berusia sekira 40 tahun lebih itu disinyalir menerima uang pelicin agar memuluskan beberapa dus mikol milik pengusaha berinisial ACN keluar dari wilayah Batam.
Mikol dengan merek Chivas milik ACN rencananya akan dibawa ke Tanjungbatu, Kabupaten Karimun dengan menggunakan kapal kayu atau pompong. Dalam OTT pegawai Dishub Batam itu, polisi juga menyita uang tunai jutaan rupiah serta beberapa dus mikol sebagai barang bukti.(*)