banner 200x200

Home / Batam / Featured / Liputan Bea Cukai

Senin, 21 Agustus 2017 - 15:51 WIB

Legalitas Ribuan Ton Arang Bakau Siap Ekspor Milik Pengusaha “AH” Dipertanyakan

Aktifitas Bongkar muat arang bakau dari Meranti-Riau dan Pulau-pulau kecil di Kepri di salah satu pelantar milik “AH”
Liputankepri.com,Batam –Ribuan ton arang bakau siap ekspor diduga dari hasil pembabatan hutan Mangrove dari Meranti Kepulauan Riau dan Moro Kabupaten Karimun milik salah satu pengusaha berinisial “AH” yang berada di Rempang Galang Kecamatan Bulang diduga luput dari pengawasan aparat terkait.

Gudang penimbunan ratusan ton arang bakau milik “AH” ini sudah beroperasi belasan tahun,kegiatan pembabatan hutan kayu mangrove serta dapur pembakaran arang tersebut terkesan berani untuk meloloskan bisnisnya untuk mengekspor ke luar negeri.

Kendati demikian,aktivitas pembabatan hutan bakau (mangrove) yang di lakoni oleh “AH”disinyalir merupakan bentuk pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Akan tetapi, larangan penebangan pohon pada hutan bakau tersebut terkesan diabaikan,Dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan serta pasal 78 jelas disebutkan bagi siapa yang melakukan kegiatan hal dimaksud maka akan di sanksi pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Bukan itu saja,awak media ini menelusuri aktifiitas bongkar muat arang bakau ini berasal dari Pulau-pulau di sekitar Kepri dan kemudian di muat ke kapal-kapal yang berkapasitas 5 GT sampai 7 GT di bawa ke lokasi pelabuhan milik “AH” di dapur enam melalui pelabuhan tikus.

“Arang yang berada di dapur arang serta yang berada di gudang milik “AH”yang besar serta di halaman rumahnya bukan arang sini saja ,juga di datangkan dari luar pulau Batam, silahkan lihat sendiri di pelantar ada pembongkaran arang di belakang rumahnya “AH”,jelas salah satu pekerja arang bakau yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media baru-baru ini.

Sampai berita ini di terbitkan,AH salah satu pengusaha arang bakau belum bisa di temui untuk memberikan keterangan resmi terkait didugaan bisnis ilegal arang bakau.(Sabaruddin)

Share :

Baca Juga

Featured

IWO Karimun Resmi Terbentuk,Ini Susunan Pengurusnya

Featured

Polisi Periksa Dokumen Ekspor 150 ton Balok Timah PT AKS

Featured

MUI Himbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru Penuh Kesederhanaan

Featured

PT Timah Tanjungbalai Karimun Gelar Senam Zumba Dan Jalan Santai

Batam

DPRD Kepri Apresiasi Pujakesuma Kota Batam

Featured

HM Asyura Resmikan Surau Nurul Iman Rengkum

Batam

Kapal KM Berkat Anugerah Tujuan Batam Tenggelam Di Hempas Ombak

Featured

Akhirnya,DPO Pencuri Tiga Ekor Sapi Ditangkap Danramil 03 Tanjungbatu Kundur