banner 200x200

Home / Featured / Nasional

Jumat, 14 Oktober 2016 - 20:03 WIB

Miliarder RI Tak Bisa Lolos dari Radar Ditjen Pajak

“Kasubdit Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Romadhaniah saat Media Gathering DJP mengatakan, akan ada tindak lanjut pengawasan WP di periode II dan III. Mulai dari WP Prominent (super besar), non-prominent, dan UMKM atau pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar setahun,”

 

Liputankepri.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus membidik para miliarder Indonesia sampai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II dan III. Dengan basis data, semua wajib pajak (WP) dijamin tidak akan lolos dari pantauan Ditjen Pajak.

Kasubdit Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Romadhaniah saat Media Gathering DJP mengatakan, akan ada tindak lanjut pengawasan WP di periode II dan III. Mulai dari WP Prominent (super besar), non-prominent, dan UMKM atau pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar setahun.

“WP Prominent di tax amnesty periode I akan diperluas lagi. Di mana seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak akan menindaklanjuti 100 WP Prominent di periode II. WP ini WP super besar yang masuk dalam majalah Forbes, Asia Globe,” katanya di Hotel Atria, Malang, Jumat (14/10/2016).

Lebih jauh ia menjelaskan, data WP Prominent ini akan disandingkan dengan database peserta tax amnesty. Romadhaniah menambahkan, masih ada WP super besar di Indonesia yang belum ikut tax amnesty atau masih belum jujur dalam pelaporan seluruh hartanya.

“Masih ada yang punya lima unit rumah, tapi yang diungkap di tax amnesty cuma 1-2 rumah saja. Jadi kita ingatkan nanti bisa kena sanksi 200 persen,” tegasnya.

Data WP Prominent tersebut, diakui Romadhaniah akan dikawinkan dengan data aset mereka, meliputi data orbit, AKRA, data kendaraan seperti kapal pesiar, kepemilikan saham, dan sebagainya.

 “Begitu pula dengan data WP Non-Prominent dikawinkan dengan data asetnya, seperti data kendaraan bermotor, IMB, paling besar Tidak Lapor tapi Terdapat Data (TLTD) yang nilainya hampir Rp 3.000 triliun,” ia menjelaskan.

Sasaran prioritas lainnya di periode II dan III tax amnesty, ujar Romadhaniah, adalah UMKM. Ditjen Pajak bekerja sama dengan asosiasi mendorong pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar untuk ikut tax amnesty di sisa periode.

“Dengan kerja sama seluruh komponen masyarakat, diharapkan tax amnesty periode II dan III bisa lebih sukses dari realisasi periode I,” harap Romadhaniah.**

Share :

Baca Juga

Batam

Aktivis Buruh Batam Dinyatakan Positif Covid-19

Featured

Belasan Rumah Warga Kolong Ludes Terbakar

Meranti

Jaringan Internet Telkomsel Kabupaten Meranti Sudah Bisa Di Akses Kembali

Berita

Dorong Ketahanan Pangan untuk Warga Pulau Setunak, PT Timah Tbk Kembangkan Pertanian Hidroponik Bersama Kelompok Wanita

Liputan Kriminal

Gara Gara Minta Uang, Tega Tusuk Ibu Tirinya Hingga Tewas

Featured

Kasus BUP Karimun di Tangani Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Featured

Polisi Amankan 6 Tersangka Kasus Judi Sie Jie

Ekonomi

Pulau Telunas Resort dan Kapal Keruk PT Timah Kundur Menjadi Target Timpora