Karimun — Miliki Sabu, SN (40) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun di rumahnya, Kompleks Perumahan Timah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun, Sabtu, (7/3/2020), malam.
Ia terbukti menyimpan narkoba jenis sabu, sebanyak1 paket seberat 0,12 Gram. Saat ini, oknum pegawai DPRD Karimun tersebut telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir SIK, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, mengatakan, saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,12 Gram.
“Tersangka SN merupakan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, bersamaan dengan tersangka RS bersama barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,12 Gram,” ungkap Chaidir, dalam keterangan pers, di Mapolres Karimun, Rabu, (18/3/2020).
Berdasarkan pengakuan SN, barang haram tersebut didapat dari tersangka LE yang sudah lebih dulu diamankan Satres Narkoba dihari yang sama, sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Pramuka, Kecamatan Karimun, bersama barang bukti 1 unit Handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 160 Ribu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 Tahun sampai dengan 20 tahun penjara, atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar.
DPRD Karimun Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ TA 2019
Dalam press rilis itu, juga disejalankan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.2 Kilogram, hasil penindakan selama 1 bulan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Press rilis dan pemusnahan itu, turut dihadiri, FKPD dan Pimpinan OPD Karimun, Karutan Kelas II B Karimun, perwakilan dari Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kejari Karimun dan Pengadilan Negeri Karimun, PJU Polres Karimun dan tamu undangan lainnya.**
(ronal)