Liputankepri.com.Karimun – Satreskrim Polres Karimun kembali melumpuhkan satu orang tersangka pencurian dengan pemberatan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap,Senin (23/7/2018) malam.
Kasus mulai terungkap ketika petugas menangkap salah seorang penadah berinisial Jz bersama satu unit ponsel hasil curian.
“Benar adal dari laporan Desi Yuliana yang dijambret di salah satu masjid di Tanjungbalai Karimun, Selasa (17/7) lalu.,”jelas Kapolres Karimun AKBP.Hengky Pramudya melauli Kasat Reskrim AKP.Lulik Febyantara.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yosi dan Saputra. Kepada petugas, keduanya mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari Andi Salahudin.
”Dari pengakuan Jz, smartphone tersebut dibeli secara online melalui salah satu media sosial,” jelasnya.
Polisi terus melakukan interogasi terhadap Yosi dan Saputra, keduanya kemudian menunjukan keberadaan Andi Salahudin.
Saat dilakukan penyergapan pelaku berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap sehingga kita terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kanannya,”terang Lulik.
Tersangka Andi merupakan salah seorang residivis untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan sampai saat ini tersangka sudah mengaku melakukan pencurian diberbagai tempat di lokasi Tanjungbalai Karimun.Hanya saja belum memberikan dimana titik lokasinya,”ungkap Lulik.***