Liputankepri.com,KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 647,74 gram di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Kamis (22/2/2018).
Proses pemusnahan langsung di pimpin Kabag Sumda dengan cara dilebur dengan air panas,dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini turut disaksikan oleh kedua tersangka berinisial Es dan Ad.
“Ini adalah barang bukti dari dua tersangka.Tersangka pertama Ad yang diamankan di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun dan tersangka Es yang diamakan di Jalan Nusantara, samping toko Surya,”kata Kabag Sumda Polres Karimun, Kompol Ely Nazarudin.
Kendati demikian terang Ely,sabu yang diamankan dari Ad sebanyak 178 gram,dan sebanyak14 gram disisihkan untuk dibawa ke labfor Medan dan sisanya sebanyak 164 gram dimusnahkan.
Sementara dari 506 gram sabu yang diamankan dari Es, sebanyak 23 gram diuji di labfor Medan dan 483,74 gram dimusnahkan.,”Jadi total sabu yang dimusnahkan sebanyak 647,74 gram,” jelasnya
Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias menjelaskan Ad diamankan oleh KPPBC Kelas II Tanjungbalai Karimun pada Selasa (30/1) sekira pukul 12.00 WIB. Dari tangannya petugas bea dan cukai mengamankan tiga paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan kemudian dibalut dengan bahan karet berwarna hijau.
“Kita mendapatkan limpahan dari KPPBC. Berat kotor dari tiga paket barang bukti tersebut sekitar Rp 178 gram. Sementara Es dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Karimun pada Minggu (4/2). Dari tangannya polisi mengamankan lima paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik silver dan kemudian dimasukan ke dalam kotak susu dengan total berat setengah kilogram lebih.
Pemusnahan dilaksanakan oleh perwakilan instansi terkait secara bergantian. Selain kepolisian, turut hadir Kepala Pengadilan Negeri Karimun (Budiman Sitorus), Asisten III Pemkab Karimun (Hurnaini), serta perwakilan KPPBC Tanjungbalai Karimun, BNN Karimun, Kejari Karimun, Rutan Karimun, Kodim 0137/TBK dan Lanal TBK.***
source:tribun