banner 200x200

Home / Featured / Nasional

Jumat, 25 November 2016 - 14:16 WIB

Polri Serahkan Berkas Perkara Ahok ke Kejaksaan Agung

Liputankepri.com,Jakarta – Mabes Polisi menyerahkan berkas perkara dugaan penodaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.Penyerahan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, dan Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto.

Tiga perwira itu mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 25 November 2016. Mereka langsung masuk ke gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Kemarin, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyidikan kasus Ahok sudah berjalan 90 persen. Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Ahok dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini berhubungan dengan pidato Gubernur Basuki di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kapolri Jenderal M. Tito Karnavian berjanji kasus ini akan cepat selesai.

 

Sumber Tempo

Share :

Baca Juga

Nasional

Malam Perngantian Tahun Baru Di Susuli Fenomena Supermoon

Featured

Peduli Atasi Stunting, Kapolsek Merbau Sambangi dan Bantu Dua Balita

Berita

Giat Kamis Barokah Polsek Merbau, Bantuan Buat Warga Kurang Mampu Terus Mengalir

Nasional

Ikut Peparpeda Riau Ke-IX, Atlet Meranti Raih 4 Emas & 4 Medali Perak

Karimun

Soal Sengketa Lahan Telunas Beach Resort,Kepdin: Akan Saya Pertahankan Sampai Titik Darah Penghabisan

Featured

Irwasda Polda Kepri Safari Ramadhan di Polres Karimun

Featured

Pelabuhan Batu Ampar Segera Dibenahi

Featured

Wakil Bupati Natuna Hadiri Acara Serah Terima Jabatan Komandan Lanal Ranai