banner 200x200

Home / Batam / Featured

Jumat, 17 Juni 2016 - 11:38 WIB

Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Bakar Tubuh Rekannya

Liputankepri.com,Batuaji – Kalah berkelahi, Roni Nainggolan (39) sopir angkutan kota (angkot) Anugerah tega membakar Pandu Sinaga di depan kawasan industri Camo, Batam Centre, Jalan Ahmad Yani, Kota Batam, Kamis 16 Juni 2016 sekira pukul 22.00 WIB. Perkelahian kedua sopir dipicu oleh penumpang. Akibatnya, Pandu megalami luka bakar serius sekira 30 persen di tubuhnya.

Di Mapolsek Batuaji, Roni mangaku membakar korban lantaran tidak tahan serangan dari Pandu saat perkelahian berlangsung. Di lokasi pangkalan tempat berkelahi mereka, ada tambal ban yang menjual bensin. Ia mengatakan, tak tahan lagi dipukuli oleh Pandu, ia langsung mengambil bensin dan menyiramkannya ke tubuh korban. Awalnya, ia mengancam supaya korban tak menyerangnya lagi, tapi korban masih ngotot sehingga ia menyalakan korek api dan membakar korban.

“Saya tak tahan lagi, daripada aku mati konyol ku ambil bensin langsung bakar dia,” kata Roni,seperti yang dilansir okezone Jumat (17/6/2016).

Kedua sopir Anugerah jurusan Tanjunguncang via Batam Centre, selama ini sudah banyak masalah di jalan. Sebelumnya kedua sopir tersebut sering kejar-kejaran selama mencari penumpang sehingga terjadi percekcokan.

“Pas saya di jalan juga, sering ganggu dia,” katanya.

Kanitreskrim Polsek Batuaji Iptu M Said mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan R Suprapto depan simpang Pasar Mendalay, Kecamatan Sagulung. Dari keterangan saksi yang diperolehnya, saat perkelahian berlangsung tidak ada pengeroyokan. Motif pelaku membakar korban kerena masalah penumpang. Korban mengalami luka bakar di leher, punggung, dan tangan kiri. Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah.

“Pada saat itu, terjadi perkelahian. Pelaku membakar korban. Kami mengamankan barang bukti bensin dan mancis (korek api gas). Motifnya masalah penumpang sehingga pelaku tega membakar korban,” kata Said.

Akibat perbuatan pelaku, Roni dijerat Pasal 187 tentang Pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Said menyampaikan, berhubungan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Batam Kota, pihaknya akan melimpahkan kasusnya ke Polsek Batam Kota.”Nanti akan dilimpahkan ke Polsek Batam Kota,” ujarnya.**

Share :

Baca Juga

Featured

Soal Kisruh Lahan Eks Pasar Meral,PT CBP Sebagai Pemilik Lahan

Featured

Tarif Pass Pelabuhan Karimun Belum saatnya Naik

Featured

Jaksa Selidiki Penjualan Lahan Hutan Lindung Selatmi Moro

Featured

Semarak Pembukaan MTQ Kecamatan Meral Barat

Featured

Endri Sanopaka: Ranperda Perubahan Tunjangan DPRD Kepri Dikebut Dalam Satu Hari

Batam

Imbas Investasi Rempang Eco-City, 52 KK Mulai Bergeser ke Hunian Sementara

Batam

Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam: Keberadaan Musholla Disekolah Sangat Penting

Featured

Kalemdiklat Polri Resmikan SPN Tanjungbatu Kundur Kepri