Liputankepri.com,Karimun -Satreskrim Polsek Meral bekuk gerombolan spesialis pencurian toko yang ada di Karimun,tiga orang dari mereka merupakan resedivis kasus yang sama.
Modus operandi yang dilakukan gerombolan yang terdiri dari empat orang wanita dan satu pria ini adalah dengan berpura-pura berbelanja. Sebagian pelaku berperan menyibukkan pemilik dan penjaga toko, sementara sebagian pelaku lain menggasak barang-barang berharga milik korban.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kelompok ini turut membawa serta anak-anak kecil saat beraksi. Keempat pelaku wanita, yakni Purwati, Katijah, Erniwati dan Alpa masuk ke dalam toko. Sedangkan pelaku pria, Irwan menunggu di luar toko bersama dua anak kecil.
Kapolsek Meral, AKP Badawi mengatakan kelompok ini tertangkap karena terekam CCCTV di toko milik korban Meta Rosmawati di Lembah Murni, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat. Dari rekaman tersebut terlihat Erniwati pada Jumat (17/3/2017) lalu masuk dan menyibukkan pemilik toko dengan berpura-pura menanyakan alat pecah belah.
“Aksi para pelaku terekam CCTV toko korban. Beberapa palaku merupakan residivis,” kata Badawi saat ekspos perkara, Selasa (28/3/2017).
Selanjutnya pelaku lain kemudian ikut masuk ke dalam toko. Melihat pemilik dan karyawan toko tengah sibuk melayani pembeli, pelaku lain mendekati meja kasir. Seorang pelaku kemudian mengambil satu tas yang berisi sejumlah uang dan perhiasan emas.
Bukan hanya satu toko saja, namun komplotan ini juga beraksi dengan modus yang sama di sebuah toko pakaian di Kampung Jawa, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral. Polisi menduga masih ada toko lain yang menjadi korban kelompok ini.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Meral, Aiptu Hendriansyah, para pelaku tertangkap di kawasan RSUD Karimun dan di kawasan Bukit Senang. Seorang pelaku, Alpa masih dirawat di RSUD Muhammad Sani karena mengalami kecalakaan.
“Satu lagi yang istri Irwan ini di RSUD. Kita duga masih ada beberapa TKP lain. Ada juga yang melapor dan sepertinya pelaku mereka juga,” ujarnya.
Karena perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan jo pasal 65 ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Source;Tribun