Liputankepri.com,Tanjungpinang –Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua wanita cantik diduga sebagai bandar narkoba di Tanjungpinang, keduanya yakni Ns (37) dan Yl (31) tahun.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Ns ditangkap dirumahnya Jalan Delima, Suka Berenang, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (31/7) sekira pukul 11.30 Wib.
Kemudian pada malamnya sekira pukul 22.00 Wib, diamankan Yl di parkiran BCA, Jalan Sunaryo, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Waka Polres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, diamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat ada dua wanita menyimpan dan menggunakan narkoba.
Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Kemudian dua pelaku diamankan didua tempat berbeda,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (3/8).
Dia melanjutkan, ditangan Ns diamankan barang bukti 18 butir pil warna kuning dduga ekstasi, dua butir pil warna biru diduga ektsasi, serbuk warna putih diduga sabu seberat 3,65 gram.**