banner 200x200

Home / Bintan / Featured / Kepri

Kamis, 8 November 2018 - 07:21 WIB

Soal Smelter Galang Batang,DPR RI Menduga PT BAI Menyalahi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Liputankepri.com,Bintan – Ketua LSM Pemantau Pengunaan Keuangan Negara (P2KN), Kennedi Sihombing, mengapresiasi langkah Anggota Komisi VII DPR RI, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelidiki dan melakukan evaluasi ulang secara mendalam ,Terkait perizinan yang dimiliki PT. Bintan Alumina Indonesia (PT. BAI) Senin (06/11/2018)

Dalam hal ini ketua LSM P2KN, Kennedi menyampaikan pada awak media, usai kunjungan Sidak Anggota Panja Limbah dan Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI ke lokasi Galang Batang pada 25 oktober 2018 lalu.

Menurut Kennedi, saat ini Komisi VII DPR RI menduga PT. BAI telah menyalahi izin pinjam pakai kawasan hutan yang diperoleh dari KLHK, untuk pembangunan  smelter.

Sementara itu dari hasil data yang ia peroleh usai sidak Komisi VII DPR RI pada 25 oktober 2018 lalu adalah : pihak PT. banyak melakukan kesalahan, mengubah peta kawasan yang diberikan, membabat hutan bakau, membakaran hutan, menimbun pantai dan laut hingga meratakan bukit-bukit yang sebelumnya ada di pulau tersebut,” ungkap Kennedi selaku ketua LSM P2KN.

Dikatakannya, saat ini Anggota komisi VII DPR RI mendesak KLHK agar secepatnya nenyerahkan dokumen yang diberikan kepada PT. BAI kepada Komisi VII DPR RI untuk segera dievaluasi dan di tindak lanjuti.

Hal ini dilakukan Komisi VII DPR RI untuk mengetahui apakah di Amdal tersebut jelas tertulis peruntukannya, apakah ada izin untuk mengubah peta kawasan itu, pembabatan hutan mangrove serta penimbunan pantai dan laut,” tambahnya.

Mukhtar, anggota Panja Limbah dan Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI, juga mengatakan, kalau memang tidak jelas apa yang telah dilakukan oleh pihak PT. BAI, terkait ijin dan peruntukannya, maka sangat besar potensi kesalahan yang dilakukan mereka.

Beliau juga berpendapat, pembangunan smelter oleh PT. BAI itu hanyalah sebuah kedok usaha yang disamarkan, karena dalam pelaksanaan pembangunan smelter terdebut, banyak sekali hal yang tidak sesuai dengan perizinanya sebagai perusahaan smelter.

Pembangunan smelter ini dinilai sebagai alasan yang digunakan agar perusahaan dapat menguasai lahan negara itu seluas-luasnya dengan menggunakan izin pinjam kawasan hutan yang telah dikeluarkan KLHK tersebut,” ungkap Mukhtar

Mukhtar juga memberikan rincian regulasi UU yang telah dilanggar oleh PT. BAI, diantaranya sebagai berikut:

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH).
2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan.
3. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertanahan Negara.
4. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.
5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
105 Tahun 2015
6. PP Nomor 3 Tahun 2008.

Menurut Muhtar. penyalahgunaan prosedur legalitas yang dilakukan oleh PT. BAI ini sudah mengancam kedaulatan NKRI, sehingga pemerintah didesak untuk bertindak tegas jika pelanggaran tersebut benar terbukti.

Dengan sengaja seperti terkordinir mereka sudah menguasai lokasi lahan dan membangun kawasan strategis yang berbatasan langsung dekat Singapura.

“Setelah gunung diratakan, hutan dia babat dan fungsi ekologis diubah tiba-tiba mereka memohon kepada pemerintah untuk membuat daerah tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sungguh ini bentuk penjajahan yang riil,”.Tambahnya

Ia juga menegaskan, izin IPPKH yang didapat PT. BAI untuk menggunakan lahan sekitar dua ribu hektar lebih itu, tidaklah sesuai dengan peruntukannya serta masa waktunya sebagai bentuk komitmen atas rencana pembangunan usaha.

“Oleh krena itu kata Mukhtar pemerintah kami sarankan untuk menghentikan segera pembangun smelter itu, mencabut IPPKH nya, dan memberikan denda sebesar besarnya kepada PT. BAI, serta meminta perusahaan itu, mengembalikan fungsi kawasan itu seperti kondisi semula,” tutupnya.(budi)

 

 

Share :

Baca Juga

DPRD

Anggota DPRD Karimun Gencar Laksanakan Reses

Anambas

Plt Gubernur Kepri Resmi Buka Musrenbang RKPD Tahun 2021 melalui Video Conference

Kepri

Webinar FIFGROUP: Menembus Batas, Menuju Disabilitas yang Mandiri

Batam

Gandeng Distributor, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah Jelang Ramadhan

Ekonomi

Bupati Buka Sarasehan Gerakan Pendidikan Pemberdayaan Perempuan Marginal 

Featured

Pengerjaan Jalan Semenisasi Dana Desa Pangke Barat Amburadul

Batam

Nurdin Basirun:Kenaikan Tarif Listrik Perlu Di Pertimbangkan Kondisi Ekonomi Masyarakat

Karimun

PN Karimun Eksekusi Lahan Tempat Tinggal Nelayan Pesisir Pantai Kuda Laut