banner 200x200

Home / Featured / Karimun / Kepri

Rabu, 9 Januari 2019 - 17:57 WIB

Suharsono: Pengesahan Ranperda Tentang Retribusi Tertunda

Liputankepri.com,Karimun –Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun tentang Retribusi yang ditargetkan pada akhir 2018, tertunda karena masih menunggu telaah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Rancangan Perda Retribusi sebenarnya sudah selesai dibahas dan siap dibawa ke rapat paripurna. Namun pengesahannya tertunda karena masih isinya masih ditelaah oleh Kanwil Kemenkumham Kepri,” kata Ketua Pansus Ranperda Retribusi DPRD Karimun Suharsono di Tanjung Balai Karimun, Selasa (8/1).

Suharsono mengatakan, setiap rancangan peraturan daerah harus ditelaah dan disempurnakan oleh Kemenkumham agar setiap klausul yang dituangkan tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hingga saat ini, kata dia, Kemenkumham masih melakukan finalisasi terkait rancangan Perda tentang Retribusi.

“Kita minta penundaan hingga beberapa pekan. Kalau Kemenkumham menyatakan sudah tidak ada masalah, maka segera kita bawa ke rapat paripurna,” ujarnya.

Penyusunan Perda tentang Retribusi, menurut Suharsono, harus dilakukan karena perda yang lama, yakni Perda No 9 tahun 2011 sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Salah satu poin penting perlunya penyusunan Perda Retribusi, kata dia, adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa perda yang lama juga tidak sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam undang-undang tersebut, jelas dia, disebutkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan bebas dari pungutan retribusi, baik pembuatan KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan lainnya.

Perda yang baru ini, kata dia, juga tidak lagi memuat klausul tentang penarikan retribusi dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan retribusi izin SIUP pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Tidak ada lagi retribusi di RSUD karena sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan retribusi izin SIUP tidak lagi ditarik sesuai kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, Suharsono mengatakan penyusunan Perda Retribusi juga bertujuan untuk menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi.***

(Antara)

Share :

Baca Juga

Berita

Dinkes Natuna Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Dosis ke-2

Karimun

Kapolres Karimun Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Kanwil DJBC Khusus Kepri

Karimun

KPPBC Karimun Tindak 140 Kasus Pelanggaran Kepabeanan

Berita

Bupati Karimun Menghadiri Penyerahan Laporan Keuangan TA 2020

Karimun

Bupati Karimun gelar rapat persiapan pelaksanaan Idul Adha, Ini hasilnya…

Anambas

TNI AL Amankan Kapal Ilegal Fishing di Laut Natuna Utara

Featured

Dana DAK Rp 2,1 Milyar Bangun Fasilitas Air Bersih Lingga

Featured

Kisah Pelarian 114 TKI Ilegal dari Negeri Jiran