banner 200x200

Home / Sumbar

Minggu, 21 Januari 2018 - 18:40 WIB

Syarat Minimal Pendidikan Bakal Calon Legislatif Perlu di Tinjau Kembali

LIPUTANKEPRI.COM,OPINI-Syarat pendidikan untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif dipandang perlu untuk dievaluasi atau ditinjau kembali. Kenapa tidak, legislatif yang mempunyai tugas dan wewenang membuat Undang – undang dan peraturan untuk terciptanya pemerintahan yang adil, tertib dan aman demi kesejahteraan masyarakat.

Apabila merujuk terhadap wewenang lembaga legislatif itu, maka adil, tertib dan aman demi kesejahteraan masyarakat ada ditangan legislatif. Untuk itu, perlu rasanya pembuat UU tersebut mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang kaya.

Banyaknya aturan yang akan dirumuskan oleh lembaga legislatif dipandang tidak seimbang dengan syarat pendidikan menjadi calon legislatif yakni hanya tamatan SMA/sederajat.

Darlinsah Wartawan Muda juga Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lubuk Sikaping Yayasan Pendidikan Pasaman (YAPPAS) Provinsi Sumatera Barat

Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu pada BAB VII, bagian kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menyebutkan syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat salah satunya berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat.

Hal ini sangat perlu dievaluasi, karena kalau tidak, aturan yang dibuat bisa tidak sesuai dengan harapan karena bisa menjadi kepentingan pribadi, kelompok dan tidak mengedepankan keadilan sebagaimana tujuan dari adanya aturan.

Sebagai contoh yang mungkin penyebab dari rendahnya SDM lembaga legislatif, terkait dengan dirasa tidak adilnya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yakni pada pasal 29 yang menyatakan bahwa kepala Desa diwajibkan mengundurkan diri jika mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dan tidak boleh menjadi pengurus partai politik, hal itu dianggap perlakuan diskriminatif terhadap Kepala Desa.

Bahkan pada pasal 29 itu juga dijelaskan bahwa kepala desa tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

Sebagaimana baru – baru ini dihebohkan oleh ratusan Kepala Desa hingga menuntut hak politiknya tersebut kepada Mahkamah Konsitusi.

Kemudian sebagai contoh berikutnya terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari yang dalam perancangannya mengacu kepada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari.

Dalam Perda Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari pada Pasal 26 menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari dan staf perangkat nagari dilaksanakan selambat – lambatnya dilaksanakan bulan Desember 2016.

Namun kerancuan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016 terlihat ketika pada bulan Agustus 2017 kemarin seluruh Wali Nagari di Kabupaten Pasaman akan melaksanakan seleksi perangkat atas perintah oleh kepala daerah dan kemudian telah melakukan pelantikan sebanyak 6 nagari di bulan Desember 2017 yang lalu.

Kerancuan yang dimaksud diatas sebagaimana dijelaskan pasal 26 pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari dan staf perangkat nagari dilaksanakan selambat – lambatnya bulan Desember 2016.

Jadi rancangan Perda yang salah atau Pemerintah yang sengaja mengangkangi Perda demi kepentingan ?? Lalu apa tindakan lembaga legislatif ??

Kenapa Perda yang disahkan mempunyai batas waktu sementara dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, tidak ada menjelaskan tentang batasan waktu. Maka dengan adanya batasan waktu itu, bisa saja penyebab karena kurangnya pandang lembaga legislatif untuk kedepan.

Memang semua orang berhak untuk menjadi pemimpin, namun yang lebih dulu harus dikaji dampak kedepan, sebab menyangkut kepentingan rakyat. Bagaimana akan mensejahterakan rakyat kalau Undang – undang yang di buat tidak berpihak kepada rakyat.

Share :

Baca Juga

Sumbar

Galian C di Pasaman Sumbar Izinnya Dipertanyakan dan Berpotensi Rusak Lingkungan

Meranti

Bupati Meranti dan Kapolres Pembina Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Muara Takus 2019, Ciptakan Kondusifitas Pelaksanaan Pemilu 2019

Sumbar

Bupati Pasaman Lepas 303 CJH

Nasional

Petugas Linmas TPS Meninggal Dunia, KPU Pasaman : Mereka Pahlawan

Sumbar

Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK

Nasional

Laksanakan Peran Sebagai Pemuda,Mahasiswa YAPPAS Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke – 89

Nasional

Wabup Pasaman Atos Pratama Lantik Wali Koto Nopan

Nasional

Polda Sumbar Mutasi 13 Kapolres