LIPUTANKEPRI.COM, Karimun – Tim gabungan yang terdiri dari Satbinmas Polres Karimun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial serta Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun menggelar razia Gelandangan Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan (Anjal). Razia di gelar di beberapa lokasi seperti pasar, pertokoan dan simpang lampu merah, Selasa (8/5/2018) pagi.
Razia gabungan dalam rangka penertiban Kamtibmas di Kecamatan Karimun tersebut, berhasil menjaring 33 orang terdiri dari laki- laki dewasa 28, perempuan 2 orang, 2 anak laki- laki dan 1 orang anak perempuan.
Menurut Sekretaris Satpol PP Dasril, para Gepeng dan Anjal yang terjaring berasal penduduk asli Karimun dan luar daerah. Bagi warga asli Karimun akan dilakukan pemulangan kepada pihak keluarga, sedangkan dari luar daerah dikembalikan ke daerah asalnya
“Ada 13 dari luar daerah, seperti Batam, Tanjungpinang dan Tembilahan, akan dipulangkan oleh pihak Dinas Sosial. Sedangkan asal Karimun dikembalikan kepada pihak keluarga dengan mengantar mereka pulang ke rumah,” ujar Dasril usai melaksanakan razia, Selasa (8/5).
Menurutnya, kegiatan penertiban ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi terhadap penyakit masyarakat (Pekat), juga dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Tujuannya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
“Kegiatan rutin kita lakukan siang dan malam. Kita tidak ingin keberadaan mereka ini dapat menimbulkan ngangguan kamtibmas nantinya. Dan kita ingin, Karimun betul- betul bersih dari gepeng dan anjal,” katanya.
Ditanya mengenai upaya pencegahan yang telah di tertibkan kembali ke Karimun, Dasril mengatakan, selain akan memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada mereka yang telah dilakukan pendataan dengan berkoordinasi Dinas Sosial.
“Kita tetap akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Apabila mereka yang sudah terdata kedapatan terjaring lagi saat razia, makabakan di berikan sanksi tegas dari Dinas Sosial,” tegas Dasril (syah)