Akhirnya,13 Terdakwa Warga Wonosari Akan Menghirup Udara Bebas

- Jurnalis

Rabu, 28 Maret 2018 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan 15 hari kepada 13 orang para terdakwa yang di tuding telah menebang pohon yang diakui milik Ahian als Jenny Law,Selasa (27/3/2018).

Mendengar putusan majelis hakim pengadilan Negeri tersebut sontak para keluarga terdakwa dan masyarakat riuh meluapkan rasa kegembiraannya.bagaimana tidak dalam 4 (empat) hari kedepan Para Terdakwa akan menghirup udara bebas tepatnya pada tanggal 01 April 2018.

Menjatuhkan Pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 hari kepada para terdakwa, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,”ucap ketua Majelis Hakim ditutup dengan suara Keras Palu Keadilan.

Penasihat Hukum Terdakwa yakni Darwin Rambe,S.H., Edwar Kelvin,R.,S.H.,C.PL, Medya Permata,S.H dan Yayuk Mujirahayu,S.H.,C.PL kepada awak media dalam keterangan pers releasenya,Rabu (28/3/2018) mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga :  Polres Karimun Gelar Bakti Sosial di Gereja HKI

“Alhamdulillah, Majelis Hakim telah mempertimbangkan keseluruhan fakta – fakta Persidangan,dan ketiga belas terdakwa  ini 4 (empat) hari kedepan akan dapat menghirup udara bebas tepatnya pada tanggal 01 April 2018,”jelas Edwar Kelvin salah satu penasihat hukum terdakwa.

Selain itu saja kata Edwar,para terdakwa tersebut sudah berada dalam ruang tahanan sejak tanggal 16 Januari 2018 lalu.

Sebelumnya kata Edwar,para terdakwa dituduh telah menebang Pohon Akasia, Jati, Jabon dan Kelapa dan berdampak kerugian sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), Hal itu tidak terbukti.

Majelis hanya mempertimbangkan perbuatan mereka yang telah memasuki lahan tanpa izin dan menebang pohon Akasia dan hal tersebut telah diakui oleh para terdakwa,”terang pengacara muda ini.

Edwar berharap kepada masyarakat Karimun untuk dapat lebih berhati – hati dalam melakukan tindakan – tindakan, jangan mau terpropaganda oleh pihak – pihak yang gak jelas dari mana datangnya, kalau merasa ada yang kurang paham tolong konsultasi dulu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Karimun. Itu gratis Gak bayar kok, “tuturnya sambil tertawa.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pencuri Tabung Gas LPG 3Kg

Kendati demikian,Edwar juga tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen – elemen masyarakat yang telah membantu mereka, terutama rekan – rekan Pers yang sudi mengawal kasus warga Wonosari sejak terdakwa di tangkap sampai dengan pembacaan putusan.

Di tempat yang sama,Sumiarso salah satu Istri para terdakwa mengaku sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mendengar suara kami.

“Alhamdullah,akhirnya kami dapat berkumpul lagi dengan suami,kami sangat merindukannya karena merekalah tulang punggung keluarga kami,terima kasih pak hakim,”imbuhnya dengan penuh kegembiraan.(red/rls)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Berita Terbaru