class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16114 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri

Rabu, 28 Maret 2018 - 17:39 WIB

Akhirnya,13 Terdakwa Warga Wonosari Akan Menghirup Udara Bebas

Liputankepri.com,Karimun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan 15 hari kepada 13 orang para terdakwa yang di tuding telah menebang pohon yang diakui milik Ahian als Jenny Law,Selasa (27/3/2018).

Mendengar putusan majelis hakim pengadilan Negeri tersebut sontak para keluarga terdakwa dan masyarakat riuh meluapkan rasa kegembiraannya.bagaimana tidak dalam 4 (empat) hari kedepan Para Terdakwa akan menghirup udara bebas tepatnya pada tanggal 01 April 2018.

Menjatuhkan Pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 hari kepada para terdakwa, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,”ucap ketua Majelis Hakim ditutup dengan suara Keras Palu Keadilan.

Penasihat Hukum Terdakwa yakni Darwin Rambe,S.H., Edwar Kelvin,R.,S.H.,C.PL, Medya Permata,S.H dan Yayuk Mujirahayu,S.H.,C.PL kepada awak media dalam keterangan pers releasenya,Rabu (28/3/2018) mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga :  Polsek Meral: Besembang Bercerite Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

“Alhamdulillah, Majelis Hakim telah mempertimbangkan keseluruhan fakta – fakta Persidangan,dan ketiga belas terdakwa  ini 4 (empat) hari kedepan akan dapat menghirup udara bebas tepatnya pada tanggal 01 April 2018,”jelas Edwar Kelvin salah satu penasihat hukum terdakwa.

Selain itu saja kata Edwar,para terdakwa tersebut sudah berada dalam ruang tahanan sejak tanggal 16 Januari 2018 lalu.

Sebelumnya kata Edwar,para terdakwa dituduh telah menebang Pohon Akasia, Jati, Jabon dan Kelapa dan berdampak kerugian sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), Hal itu tidak terbukti.

Majelis hanya mempertimbangkan perbuatan mereka yang telah memasuki lahan tanpa izin dan menebang pohon Akasia dan hal tersebut telah diakui oleh para terdakwa,”terang pengacara muda ini.

Edwar berharap kepada masyarakat Karimun untuk dapat lebih berhati – hati dalam melakukan tindakan – tindakan, jangan mau terpropaganda oleh pihak – pihak yang gak jelas dari mana datangnya, kalau merasa ada yang kurang paham tolong konsultasi dulu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Karimun. Itu gratis Gak bayar kok, “tuturnya sambil tertawa.

Baca Juga :  Pungut biaya Prona, Ketua RT Paya Manggis terancam di penjara

Kendati demikian,Edwar juga tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen – elemen masyarakat yang telah membantu mereka, terutama rekan – rekan Pers yang sudi mengawal kasus warga Wonosari sejak terdakwa di tangkap sampai dengan pembacaan putusan.

Di tempat yang sama,Sumiarso salah satu Istri para terdakwa mengaku sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mendengar suara kami.

“Alhamdullah,akhirnya kami dapat berkumpul lagi dengan suami,kami sangat merindukannya karena merekalah tulang punggung keluarga kami,terima kasih pak hakim,”imbuhnya dengan penuh kegembiraan.(red/rls)

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Kabag Kesra Karimun Terkesan Lambat Respon Soal Akomodasi Persiapan STQH Tingkat Provinsi

Featured

KPU: Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019

Kepri

KPK Dikabarkan Melakukan OTT di Riau

Featured

Pelindo Cabang Karimun Bakal Naikkan Pass Pelabuhan Setelah Lebaran

Batam

Pilwako Batam 2024, Relawan Komitmen Menangkan Marlin Agustina

Featured

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Desa Sipungguk

Batam

Kepri Kembangkan Sektor Pariwisata Transaksi Nontunai

Batam

Kapal Tak Berawak Terdampar Di Pulau Batam
error: Content is protected !!