Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Bawa Sabu 517,65 Gram,Petugas KPPBC Bekuk Residivis Di Pelabuhan Ferry Internasional Karimun | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5816 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Bea Cukai

Senin, 20 Maret 2017 - 21:51 WIB

Bawa Sabu 517,65 Gram,Petugas KPPBC Bekuk Residivis Di Pelabuhan Ferry Internasional Karimun

Liputankepri.com,Karimun – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau membekuk resedivis berinisial “DS” saat membawa narkoba jenis Sabu seberat  517,65 gram dari pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun Jum’at (17/3-2017).

DS kelahiran Medan 16 januari 1976 berangkat dari pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun menumpang kapal MV.Putra Maju sempat terlihat gugup dan gelisah ketika akan melewati pemeriksaan X-Ray,di temukan empat bungkusan berisikan serbuk putih di dalam bungkus plastik yang di masukkan ke dalam celana dalam yang di duga narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (Sabu).

“Pada awalnya petugas kita melakukan profiling dan kemudian mencurigai tingkah laku salah satu penumpang yang terlihat gugup dan gelisah ketika akan melewati pemeriksaan X-Ray,”kata Kepala Kantor KPPBC, Benhard Sibarani saat jumpa Pers Senin (20/3-2017).

Senada juga di sampaikan oleh Kabid Penindakan Sarana Operasi (PSO) DJBC Kepri, Raden Evy.S mengatakan,berdasarkan pengakuan dari “DS” empat bungkusan berisi serbuk putih yang di duga Sabu tersebut di peroleh dari temannya yang bernama Hery yang merupakan seorang warga negara Malaysia di Johor,setelah dilakukan penimbangan diketahui bahwa berat barang berupa serbuk putih yang diduga Sabu tersebut adalah 517,65 Gram,”terang Evy.

“Pelaku merupakan resedivis yang sebelumnya sudah pernah masuk penjara karena kasus narkoba dan rencananya sabu tersebut akan di edarkan di Karimun serta ke Pekanbaru Riau,Sementara itu, pelaku mengaku untuk upah sekali antar  sabu seberat 517,16 gram dibayar Rp 10 Juta. Dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Atas perbuatan “DS” tersebut telah melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Methamphetamine (Sabu) secara melawan hukum di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun sebagaimana yang dimaksud pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”papar Evy mengakhiri.

 

By Udo Rajo Ameh

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Karimun Hadiri Pembukaan Pesantren Kilat Anak-anak Jalanan

Featured

Polisi Buru Otak Pelaku Pencurian Minyak CPO Ilegal MT Tabonganen 19 GT 757

Ekonomi

Pemkab Meranti Gelar Doa Bersama Dan Penggalangan Dana Bantu Korban Bencana NTB dan Sulawesi Tangah

Featured

Tahun Politik,Dandim 0317/TBK Tegaskan Prajurit TNI Harus Netral

Featured

Komisi III DPRD Meranti Kunker ke Disdik Riau

Karimun

Bupati Karimun Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

Featured

China Kembali Juarai Piala Uber

Featured

Sosialisasi Tentang Peraturan Daerah Pemkab Karimun di Bandrol 100 Juta
error: Content is protected !!