Liputankepri.com,Bengkalis – Polres Bengkalis melimpahkan tangkapan rokok yang diduga mengunakan pita palsu atau cukai Palsu ke Bea Cukai Bengkalis. Pihak Bea Cukai langsung memeriksa dan meneliti perkara tersebut.
Hal ini diungkap Enrico Kasi Pengawasan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis, Jumat (27/1/17). Menurutnya penanganan perkara penangkapan rokok tersebut menjadi wewenang Bea Cukai kota Dumai.
“Karena penangkapannya di Rupat, untuk wilayah Rupat pengawasannya berada dibawah wewenang Bea Cukai Dumai,”kata Enrico.
Sehingga pihaknya akan segera melimpahkan penangkapan tersebut dengan Bea Cukai Dumai. Enrico mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Dumai.”Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke BC Dumai,”beber Enrico.
Seperti diketahui, 24 bal rokok diduga menggunakan pita Cukai Palsu berhasil diamankan Polres Bengkalis. Kemudian barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai Bengkalis oleh pihak Polres Bengkalis.
Polres Bengkalis mengamankan 1.920 slop rokok bercukai palsu di Jalan Mesim Desa Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin (23/1/2017).
Rokok merk Maxx itu diamankan anggota Polsek Rupat saat melakukan patroli dalam sebuah truk cold diesel BM 9060 RE yang dikemudikan S. (RG)
Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow