banner 200x200

Home / Berita / Kepri / Law / LINGGA / Peristiwa / Video

Selasa, 22 Desember 2020 - 21:30 WIB

Belum Ada Kata Sepakat Soal Tambang Pasir PT BBP

Lingga – Pemerintah Kecamatan Lingga Timur menggelar rapat terbatas guna mempertemukan pihak PT. Bintan Batam Pratama (BBP) dengan perwakilan masyarakat Desa Teluk, Selasa (22/12).

Maksud dari pertemuan tersebut guna menghindari kesalahpahaman antara kedua belah pihak, walaupun hasil akhir dari musyawarah tersebut masih belum mencapai kesepakatan.

Camat Lingga Timur, Drs. Abang Syafril mengatakan pihaknya bermaksud mempertemukan kedua belah pihak agar terhindar dari konfik yang dikhawatirkan dapat terjadi akibat kurangnya komunikasi.

“Untuk mengurangi gejolak-gejolak yang ada, di kalangan masyarakat gejolaknya berbeda, begitu juga dengan pihak perusahaan. Kami hanya berupaya memediasi antara kedua belah pihak,” ungkapnya kepada Liputankepri.com di kantor camat Lingga Timur seusai kegiatan.

Sehingga dengan terjadinya rapat ini, kedua belah pihak diharapkan dapat saling bertukar pikiran. Pihak Kecamatan sendiri bersikap netral dan tidak bersifat memihak, hal ini murni bermaksud memediasi agar mendapatkan hasil yang memuaskan dari masing-masing pihak.

Menindaklanjuti terkait pertemuan dengan pihak PT. BBP yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Lingga Timur, Ketua BPD Teluk Alham mengatakan bahwa dirinya sebagai perwakilan masyarakat akan menyampaikan hal-hal yang menjadi alasan penolakan terhadap PT. BBP.

“Perlu saya sampaikan bahwa kehadiran saya disini bukan sebagai provokator, jadi yang saya sampaikan adalah mewakili masyarakat dimana tugas dan fungsi kami adalah menampung segala aspirasi masyarakat untuk kemudian saya teruskan, terkait setuju atau tidaknya itu kami kembalikan lagi kepada keputusan masyarakat Desa Teluk”, papar Alham dalam kesempatan itu.

Alham melanjutkan, dari tahun 2016 sampai dengan 2020 masyarakat baru menyadari bahwa dilokasi Desa Teluk ada rencana menjalankan industri pertambangan. Kami akan menerima jika alasannya jelas, namun selama ini kami belum mengetahui secara detail terkait tujuan perusahaan.

Kami menghawatirkan hal-hal buruk akibat industri tambang akan berdampak kemasyarakat secara langsung maupun tidak langsung, tanpa mengetahui maksud dan tujuan yang jelas.

“Apalagi izin yg dipegang perusahaan dikeluarkan pemerintah daerah padahal Perusahaan belum menemui kata sepakat dengan kami masyarakat Desa,” tutup Alham.

Sementara itu, Mulyadi selaku Penanggung jawab Konsorsium PT. BBP menyebutkan, “Tujuan PT. BBP dengan niat baik, kami selalu mencari jalan guna berdiskusi dengan masyarakat, sehingga kita dapat bertemu hari ini.

“Lebih dari 5 bulan kami berupaya berdiskusi, mungkin dalam perjalanan nya terdapat kontroversi, dari hal itu kami mintak maaf kepada masyarakat,” imbuhnya.

Perusahaan bersedia berbuat pembangunan daerah, khususnya infrastruktur, tinggal kita diskusikan saja, perihal kompensasi untuk masyarakat kami juga siap menunaikan, tergantung kesepakatan bersama masyarakat.

Jika masyarakat punya konsep untuk kebaikan bersama, saya pastikan Perusahaan membuka diri. Kami bersedia buat perjanjian tertulis agar ada sanksi hukum jika kami melanggarnya.

Bahwasanya dengan pertemuan ini kami mengharapkan agar persepsi negatif terhadap kami bisa terjawab, sebenarnya kami berniat baik untuk masuk diwilayah desa Teluk.

Melanjutkan pernyataan Mulyadi, Staf khusus Direktur utama Ardi Ahmad menyebutkan bahwa pihak perusahaan akan terus berupaya untuk menjalankan hak dan kewajiban terkait izin yeng telah diberikan Pemerintah Daerah.

Namun usaha-usaha pendekatan persuasif secara intens kepada masyarakat akan tetap dilakukan, agar niat baik perusahaan dapat semakin dipahami, tentunya hal tersebut perlu dukungan dari semua pihak.

“Terima kasih kepada pemerintah kecamatan Lingga Timur yang telah berinisiatif memfasilitasi pertemuan kami dengan masyarakat, meskipun pada akhirnya kami belum mendapat kesepakatan bersama masyarakat,” tutup Ardi.

Penolakan masyarakat sendiri diperkuat setelah salah satu perwakilan dari masyarakat Samsu dari Dusun I Desa teluk menyampaikan, saye mewakili masyarakat telah menyatekan menolak, jadi tidak perlu lagi pihak perusahaan untuk datang ke Desa Teluk,” tegas Samsu.

(Ari/investigasi tim)

Share :

Baca Juga

Featured

Judi Sie Jie Marak di Dabo Singkep,Aparat Terkesan Tutup Mata

Berita

Evaluasi Penanganan Covid-19, Satgas Fokus Untuk Penganggaran dan Optimalisasi Vaksinasi

Karimun

Bupati Meranti H. Muhammad Adil SH, Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Al Himmah Salafiyah Karimun

Batam

Kabid Humas Polda Kepri: Tidak ada niat Polda Kepri gagalkan Akpol yang sudah lulus

Featured

Pemkab Karimun undang Ustadz Windu Wijaya dari Singapura

Berita

Kakorlantas Soal Imbauan Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit : Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan

Kepri

Asops Danlantamal IV Buka Uji Terampil Glagaspur

Karimun

Polisi Bekuk Pelaku Curat di Kos-kosan, Satu Pelaku DPO