banner 200x200

Home / Berita / DPRD / Karimun / Kepri / Politik

Kamis, 4 Juni 2020 - 10:49 WIB

Bupati Karimun Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN

Karimun – Menuju fase new normal, Bupati Karimun Aunur Rafiq menetapkan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Rabu (3/6/2020).

Penetapan sistem kerja ASN dilakukan, agar dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan normal baru (new normal) yang produktif dan aman dari penyebaran virus corona (Covid-19).

“Mulai tanggal 5 Juni 2020 berlakukan surat edaran Nomor. 334 / SE /BK/ BKPM /2020 untuk mengatur tatanan kerja ASN dalam new normal, maka dikeluarkan surat edaran Nomor. 334/SE/BK/BKPM/2020,” jelas Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam keterangan resminya.

Hal ini di dasari oleh keputusan, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang System Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru (new normal).

“Diharapkan dapat sebagai pedoman /panduan bagi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Karimun untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19,”harap Rafiq.

Berikut surat edaran Bupati Karimun;

Surat Edaran Bupati Karimun, Nomor
334/SE/BK/BKPM/2020 , Tanggal 3 Juni 2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru tanggal 29 Mei 2020, dengan ini dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut :

  1. Bahwa mulai tanggal 5 Mei 2020 dan seterusnya seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintah Kabupaten Karimun wajib melaksanakan tugas kedinasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing- masing dengan ketentuan masuk kerja sebagai berikut :

a. OPD instansi /UPT yang memberlakukan 6(enam) hari kerja jadwal masuk kerja pukul 08:00 s/d 14:30 Wib.
b. OPD instansi /UPT yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja jadwal masuk kerja jadwal masuk kerja seperti biasa.

  1. Pelaksanaan apel pagi disetop OPD, upacara senin pagi serta pelaksanaan senam jumat pagi bersama (kecuali) olah raga mandiri di masing – masing OPD untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
  2. Untuk efektifitas pelaksanaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, mesin fingerprint pada masing-masing OPD akan mulai diaktifkan sesuai dengan poin 1(satu), dan diminta kepada OPD diwajibkan menyiapkan handsanitizer serta tisu disamping mesin fingerprint.
  3. Diharapkan kepada masing-masing Aparatur Sipil Negara agar dapat menjaga jarak dan menggunakan masker dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan dilingkungan tempat kerja masing-masing.
  4. Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, diminta setiap kepala OPD wajib menyediakan Thermo Gun ( pendeteksi suhu tubuh), sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) serta handsanitizer dengan konsentrasi sesuai dengan standar kesehatan di tempat _tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang rapat, dll).
  5. Selanjutnya pelaksaan perjalanan Dinas ASN dan pegawai kontrak, agar dilakukan secara selektif dan memperhatikan tingkat urgensi yang sangat tinggi dari masing-masing kegiatan serta tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah diatur.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

(aidy/humas)

Share :

Baca Juga

Featured

Terpidana Mati Pemilik Pabrik Ekstasi Karimun Ajukan PK

Berita

Semarakkan Peringatan Maulid Nabi, PT Timah Serahkan Bantuan ke Yayasan Bina Taqwa Kelurahan Teluk Uma

Featured

Suwondo: Tidak Ada Sabu 3 Ton di Kapal MV Win Long

Kepri

LMB Lingga Desak Aparat Hukum Serius Tangani Kasus Penerbitan Sporradik Desa Tanjung Irat Tahun 2020

Batam

Satu warga Batam diduga terinfeksi virus corona

Berita

Polda Riau Menangkan Praperadilan, Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat.

Batam

PT Infineon Batam Ekspansi Usaha, Kepala BP Batam Siap Mengawal

Berita

Polisi Meranti Patroli di Titik Rawan Tindak Pidana dan Kerumunan