Liputankepri.com, Karimun – Dua dari empat orang pelaku perampokan salah satu rumah warga Teluk Air, pada 18 Maret lalu ahirnya berhasil di ringkus tim Buser Polsek Tanjungbalai Karimun. Kedua pelaku, Jamaludin alias Jamal (39) dan Wahyu Firamdani alias Dani (21) sempat menjadi buronan polisi selama dua minggu.
Kedua pelaku diamankan polisi, saat akan menyebrang ke Malaysia menggunakan Speedboat di pelabuhan Leho, Kecamatan Tebing, Kamis (30/3) lalu.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP.Armaini melalui Kapolsek Tanjungbalai Karimun, AKP Lulik Febyantara, Senin (3/4). Saat melakukan konfrensi pers. Ia mengatakan, tim buser Polsek Tanjungbalai sudah melakukan pengintaian di beberapa pelabuhan rakyat termasuk pelabuhan Leho.
“Tim buser sudah melakukan pengintaian di beberapa pelabuhan rakyat sejak pasca kejadian kemarin (kamis 18 Maret.red), termasuk di pelabuhan Leho. Kedua tersangka ini hendak menyebrang ke Malaysia menggunakan speed boat, saat anggota melihat dua orang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, langsung melakukan penangkapan,” jelasnya
Lulik juga menjelaskan, selama masa pelarian pasca kejadian kedua tersangka bersembunyi di rumah temannya yang berada di daerah Sungai Raya, Kecamatan Meral. Saat penangkapan polisi juga mengamankan dua bilah badik, yang di gunakan pelaku saat melakukan perampokan.
Sebelum menangkap dua pelaku ini,Tim Buser Polsek Balai telah menangkap Raja Edy Ahmad Alias Edy telah melakukan tindak pidana Percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan kekerasan fisik yang di alami oleh Korban bernama Isnah warga Teluk Air kecamatan Karimun pada tanggal 18 Maret 2017 pukul 18.45 WIB.
M.Rian merupakan putra korban mengalami luka tusuk di punggung sebelah kanan saat terjadi perampokan,pelaku saat kejadian berlangsung diamuk massa dan kemudian di larikan ke RSUD HM.Sani untuk dilakukan perawatan,”dari keterangan Edy, satu orang pelaku mengarah kepada salah satu PNS di Dinas Perikanan Pemkab Karimun bernama Zulkepli alias Zulkep (39) warga Bukit Senang RT 003 RW 006 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun juga ditangkap.
“Zulkep merupakan PNS di Dinas Perikanan Pemkab Karimun. Zulkep otak pelaku untuk merekrut pelaku lainnya dan dari tangannya kita sita alat bukti (Handphone) yang di gunakan untuk berkomunikasi melakukan aksi perampokan,” jelas Lulik.
Saat ini empat orang pelaku perampokan diamankan di tahanan Mapolsek Tanjungbalai Karimun, beserta barang bukti yang diamankan dari para pelakua yakni, satu unit sepeda motor Xeon warna putih, satu buah tas sandang warna hitam, tiga Hb bilah pisau dapur, satu buah amplop putih, tiga unit HP. Para pelaku di kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.