banner 200x200

Home / Liputan Kriminal / Meranti

Kamis, 19 Januari 2017 - 22:58 WIB

Gadis 14 Tahun Di Cabuli Hamil 7 Bulan,Warga Desa Lemang Di Tangkap

​Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roemin Putra SH (kanan) saat membawa tersangka ke Mapolres Kepulauan Meranti

Liputankepri.com,Selatpanjang- NA (14) warga Desa Lemang Kecamatan Rangsangbarat, Kepulauan Meranti, Riau, menjadi korban pencabulan oleh FA (20) yang juga warga Lemang. Kejadian itu terungkap setelah perubahan tubuh NA karena telah hamil 7 bulan.

Peristiwa menyedihkan bagi keluarga Kh (41) orang tua korban, terungkap saat melihat perubahan pada tubuh perempuan 14 tahun itu. Perut NA tampak membesar dan membuat orang tuanya bertanya-tanya.

Namun, korban tidak mau menceritakan apa yang terjadi.

Minggu (15/1/2017), orang tua korban membawa anaknya, NA, ke Puskesmas Desa Anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti, Riau. Hasil pemeriksaan membuat orang tua NA syok seperti disambar petir siang hari. Bagaimana tidak, anak usia 14 tahun itu dinyatakan positif hamil sudah 7 bulan.

Kh mencari tahu siap yang telah berbuat bejat kepada anak perempuannya. Dengan segala bujuk, akhirnya NA mengakui kalau Ia hamil atas perbuatan FA.

Tak terima atas apa yang menimpa anaknya ini, Kh langsung mendatangi Polsek Rangsang Barat untuk membuat laporan, Kumat (19/1/2017).

Mendapat laporan dari Kh, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roemin Putra SH langsung berkoordinasi dengan orang tua tersangka dan kepala desa. Hasil koordinasi ini, orang tua tersangka berjanji akan mengantar FA ke Polsek Rangsang Barat.

“Waktu kita berkoordinasi, tersangka masih di kapal dari Batam Menuju Selatpanjang,” kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roemin Putra SH.

Lalu, diceritakan Iptu Roemin, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka bersama orang tua dan kepala desa datang ke Polsek. Lalu, langsung dilakukan pemeriksaan. “Tersangka mengakui perbuatannya hingga menyebabkan korban hamil,” ujar Roemin lagi.

Menurut pengakuan tersangka, kejadian itu sekitar Bulan Juni 2016 di kebun karet milik salah satu warga Desa Lemang. Tindak pidana FA yang dilaporkan tentang pencabulan anak bawah umur sebagaimana diatur dalam UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti. Perintah Pak Kapolres, setiap ada tersangka tidak dibenarkan ditahan di Polsek, semua harus di Polres,” tambah Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora. **

Share :

Baca Juga

Meranti

Hari Terakhir Pendaftaran CPNS Meranti, Sebanyak 2896 Mendaftar, Didominasi Asal Meranti, 286 Tidak Menuhi Syarat

Meranti

Sekda Meranti Buka Turnament Sepak Bola Sungai Cina II Tahun 2019, Ajang Penjaringan Bibit Atlit Sepak Bola Meranti

Ekonomi

Sekda Meranti Buka Kegiatan Implementasi Analisis Standar Belanja Dilingkungan Pemerintah Daerah

Karimun

23 Tahun Tinggal Di Indonesia, Seorang Warga Myanmar Diamankan Petugas

Featured

DJBC Karimun Hibahkan Puluhan Ton Bawang Merah dan Beras ke Pemkab Meranti

Meranti

Pemkab Meranti Sambut Baik Aplikasi Panglima Pemprov Riau

Batam

Ini Pesan Ketua DPRD Meranti Agar JCH Selamat Kembali Ke Tanah Air

Meranti

Antusias Masyarakat Meranti Ikut Program Vaksinasi Masal Covid-19