Imigrasi Batam Bakal Tolak Permohonan Paspor Yang Tak Jelas

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2017 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Batam tidaklah mudah.Buktinya, Kantor Imigrasi Batam telah menolak 279 pemohon paspor sejak Januari hingga awal Mei 2017 ini.

Para pemohon ini umumnya berasal dari luar Batam dan diduga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural atau ilegal di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno seperti yang dilansir laman Tribun Batam, Rabu (10/5/2017) mengatakan, penolakan tersebut sebagai upaya dalam mencegah terjadinya korban atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami tidak ingin Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi korban, bekerja tanpa melalui prosedur yang dibenarkan oleh negara,” kata Teguh.

Langkah awal yang diambil oleh Kantor Imigrasi berdasarkan program pemerintah dalam memerangi TPPO.

Apalagi, Direktur Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural pada akhir Februari 2017.

Para korban biasanya diiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan yang menarik dengan gaji yang besar sehingga rela pergi jauh meninggalkan kampungnya demi mengadu nasib di negeri orang.

Dalam prakteknya, ternyata para korban ini diberangkatkan melalui jalur ilegal dan saat tiba di negara tujuan ternyata ditipu, dieksploitasi, disiksa, tidak dibayar gajinya bahkan organ tubuhnya dijual dan kembali ke Indonesia dalam keadaan organ tubuh yang hilang.

Kepala Bidang Lalulintas dan Status Keimigrasian, Feddy M. Mengatakan, Imigrasi bukan menghalangi atau mempersulit masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri.

“Namun kami menghimbau agar dilakukan melalui prosedur yang benar, yaitu melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi dan terdaftar,” kata Feddy.

Dari 279 permohonan yang ditolak tersebut banyak yang berasal dari luar Batam seperti Aceh, Subang, Lombok, Muara Enim, Tulung Agung, Siak, Malang, Cianjur, Binjai, Deli Serdang, Alor, Langkat, Jambi dan lain-lain.

Untuk KTP Batam sendiri jumlahnya hampir sebanding namun bila dilihat asal daerahnya pun bervariasi.

Menurut Feddy, rata-rata para pemohon yang ditolak saat proses wawancara mengaku tidak memiliki pekerjaan dan mata pencaharian.

Atau, tujuan membuat paspor tidak jelas, memberikan keterangan berubah-ubah, tidak bisa memberikan bukti dokumen pendukung.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:19 WIB

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Berita Terbaru