Ini Penjelasan Sekwan Pasaman Terkait Dugaan Temuan BPK Perjalanan Fiktif

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2017 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,PASAMAN – Sekretaris DPRD kabupaten Sumatera Barat sebut ada lima orang anggota yang belum mengembalikan dana kegiatan perjalanan Kunjungan Kerja (Kunker) fiktif ke Medan Sumatera Utara berdasarkan dugaan temuan BPK pada anggaran 2016.

Hal ini disampaikan oleh Mukhrizal Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat menjelaskan terkait adannya dugaan temuan BPK di anggaran 2016 sekitar 5 orang lagi yang belum mengembalikan dan dugaan pencairan SPj Fiktif pada kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Medan Sumatera Utara 9 orang yang tidak berangkat,”sebut Sekwan Mukhrizal saat dikonfirmasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupatan Pasaman bersama LSM TOPAN RI di ruang kerjanya, (07/12).

Mukhrizal menjelaskan bahwa terkait dengan temuan BPK sekitar 1 Miliar lebih telah banyak yang mengembalikan. Yang belum mengembalikan hanya sekitar 4 sampai 5 orang dan nilainya sekitar Rp 100.000.000,-,” jelasnya kepada awak media ini.

Saat ditanya siapa saja DPRD yang 5 orang tersebut Sekwan dengan tegas mengatakan, “Kalau masalah itu lebih baik ke ketua DPRD atau minta izin sama dia baru saya berikan keterangan”, katanya. “Kemudian mengenai jangka pengembalian temuan itu, saya hanya menindak lanjuti surat Bupati Pasaman untuk segera menagih temuan BPK dan saya tidak mengetahui jangka waktunya,” tuturnya.

Ditanya lagi terkait dengan sejumlah DPRD yang tidak berangkat ke Medan Sumatera Utara pada bulan November 2017 di kegiatan Kunker dia menjelaskan, “Setahu saya jumlah orang yang tidak berangkat sebanyak 9 orang dan yang mencairkan hanya 6 orang dengan nilai sekitar Rp 4.000.000,- sebagai dana perskot. Untuk lebih jelasnya silahkan minta keterangan sama pendamping setiap komisi,” ucapnya

.Lebih jauh ditanya terkait dengan tersebarnya isu bahwa beliau telah di Klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Pasaman mengenai dugaan temuan BPK dan dugaan pencairan SPj Fiktif dia mengatakan bahwa yang di Klarifikasi Kejaksaan hanya mengenai dugaan pencairan SPj Fikti bukan dugaan temuan BPK,”tambahnya.

Kemudian pendamping Komisi C Aplinda membenarkan, ” Dari Komisi C yang tidak berangkat pada Kunker itu Parulian dan Rona Rezki”, jelasnya.

Selanjutnya pendamping untuk Komisi B mengatakan bahwa dari Komisi B yang tidak pergi sebanyak 3 orang yakni Salamat, Haniful Khairi dan Syahrial Thaib.

Lebih lanjut lagi ketua DPRD Pasaman Yasri saat dikonfirmasi lewat via seluler terkait dengan anjuran Sekwan untuk minta penjelasan atau meminta izin agar dia bisa memberikan keterangan siapa saja DPRD yang belum mengembalikan dugaan temuan BPK itu.

Ketua DPRD Pasaman Yasri mengatakan, “kalau itu mengambalikannya ke Sekwan, itu tidak pekerjaan ketua, tidak mungkin sama saya distor orang itu. Kalau sekedar minta izin boleh, tapi kalau disuruh bertanya sama saya, sesat dia itu,” tegasnya.

Kemudian ditanya lagi berapa jangka waktu pengembalian dugaan temuan BPK itu dia menjelaskan bahwa jangka waktu pengembaliannya salama 60 hari setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “LHP sudah lewat 2 bulan, dan kalau masih ada yang belum mengembalikan saya rasa itu sudah melewati batas,” terangnya.

“Saya sebagai ketua setelah ada temuan LHP sudah memerintahkan supaya dikembalikan paling lambat 2 bulan, malahan sebelum ada LHP sudah saya perintahkan untuk mengembalikan,” tutupnya.***

 

Darlinsa

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau
Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu di Mandau, 4,18 Gram Barang Bukti Disita

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:24 WIB

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru