class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16153 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Nasional

Jumat, 30 Maret 2018 - 15:19 WIB

Kaka: Napi Kasus Korupsi Dilarang Ikut Pileg 2019

Liputankepri.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2019 menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sepanjang itu menjadi kewenangan KPU maka langkah ini harus kita dukung,” kata Kaka,Jumat (20/3/2018).

Kaka melihat rencana ini bisa menjadi bagian dalam memberikan hukuman keras kepada para koruptor. Di sisi lain, ia juga mendukung kewajiban caleg untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat dalam Pileg 2019.

“Diharapkan dukungan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan bisa membangun sinergi dengan KPU soal ini,” ujarnya.

Kaka juga berharap dua rencana ini perlu mendapat dukungan politik dari partai politik peserta Pemilu 2019. Hal itu ditujukan agar parpol bertanggung jawab mewujudkan pemilihan demokratis sekaligus berintegritas.

Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.

Baca Juga :  KPK dan Polda Kepri Bahas 70 Perkara Korupsi

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.

Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018)

Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri: Jembatan Batam-Bintan Sepanjang Tujuh Kilometer

“Pejabat itu diberi amanah, korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya,” kata dia.

Selain itu, semua calon anggota legislatif yang ikut Pemilu Legislatif 2019 juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama. Hasyim mengatakan, LHKPN tersebut nantinya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, caleg di semua tingkatan,” kata Hasyim. Menurut Hasyim, nantinya lembaga anti-rasuah akan memberikan bukti bahwa caleg tersebut telah menyerahkan LHKPN

Bukti tersebut harus diserahkan kepada KPU, sebagai salah satu dokumen yang harus disertakan ketika pendaftaran calon.(red)

Share :

Baca Juga

Featured

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Featured

6 Perda di Karimun yang Dibatalkan Mendagri

Batam

Pengusaha Keluhkan Perizinan di Batam

Karimun

Bupati Resmikan Pengoperasian Armada Kebersihan Laut Karimun

Featured

Harga Beras Naik Disperindag Himbau Masyarakat Kurangi Food Loss And Waste

Karimun

Aguswandi: SB Tenggiri 4 Tenggelam Melanggar Batu

Karimun

Sambut HUT Bhayangkara Ke 76, Kapolres Karimun Salurkan Bantuan Sosial

Karimun

Kadisdikbud Karimun Ingatkan Pihak Sekolah Agar Tidak Berbisnis Seragam Sekolah
error: Content is protected !!