class="wp-singular post-template-default single single-post postid-12039 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Liputan Kriminal

Kamis, 21 September 2017 - 11:10 WIB

Kapolda: Pemilik 12 Ton Bahan Tablet PCC Terjerat Sejumlah Kasus

liputankepri.com,Batam –Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan MA, pemilik sekitar 12 ton bahan pembuat tablet PCC yang diamankan di Bintan, Kepri juga terjerat sejumlah kasus kejahatan lain.

“Pemilik barang ini juga terjerat beberapa kasus. Kasus-kasus itu saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri,” kata Sam saat ekpos perkembangan kasus tersebut di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (20/9).

Dalam ekpos tersebut Polda Kepri mendatangkan lima dari enam tersangka. Satu orang yang tidak bisa didatangkan adalah MA karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. “MA selaku pemilik barang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Jadi lima tersangka yang bisa dihadirkan pada kesempatan ini,” kata dia.

Ia mengatakan, kasus kepemilikan sekitar 12 ton bahan pembuat PCC yang dikemas dalam 480 drum warna biru tersebut masih terus dikembangkan. “Kami akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Termasuk bagaimana barang tersebut bisa masuk ke Batam sebelum akhirnya bisa dibawa ke Bintan untuk dikirim ke Jakarta melalui jalur laut,” kata Sam.

Sam mengatakan, sudah ada intruksi dari Mabes Polri agar kasus tersebut diungkap mengingat juga sudah dilakukan penggerebekan pabrik PCC pada sejumlah daerah lain. Dalam kasus tersebut, selain telah ditetapkan enam tersangka petugas juga menyita 480 drum berwarna biru berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan 12 ton.

Selain itu juga disita tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut barang yang dalam dokumen impor disebutkan sebagai suku cadang kendaraan bermotor serta tujuh telepon gengam milik pelaku. Untuk pelaku dikenakan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1.500.000.000, serta Pasal 61 dan 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100.000.000.(Ant)

Share :

Baca Juga

Batam

Kepala BP Batam Optimis Pertumbuhan Ekonomi Daerah Meningkat

Batam

Walikota Batam Lantik Tiga Kepala OPD

Batam

Nurdin Basirun:Beasiswa untuk Anak yang Pintar dan Hafal 1 Juz Al Quran

Featured

Trade | Khám Phá Good88 – Sự Lựa Chọn Hoàn Hảo Cho Casino Trực Tuyến | 13-2025

Batam

Ini Pesan Ketua DPRD Meranti Agar JCH Selamat Kembali Ke Tanah Air

Featured

Untuk Pelajar SD Hingga SMP Mari Meriahkan Panggung Seni Pelajar #2, Sempena HUT RI Ke-78 Tahun

Batam

Data Center di KEK Nongsa Siap Beroperasi Tahun 2024

Featured

Persiapan Pemilu 2019,Polres Tanjungpinang Latihan Peragaan DALMAS
error: Content is protected !!