Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kasus Dugaan Cabul Pegawai Kejari Kembali Diperiksa | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5754 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Liputan Kriminal

Jumat, 17 Maret 2017 - 21:56 WIB

Kasus Dugaan Cabul Pegawai Kejari Kembali Diperiksa

Liputankepri.com,Batam – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang kembali memaggil Sardi, pegawai Kejaksaan Negeri Batam yang dilaporkan istrinya ke Polresta Barelang karena mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Drefani Diah Yulia mengatakan, pemanggilan terhadap pria berusia 57 tahun ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang diminta Kejaksaan Negeri Batam.

Sardi diperiksa Unit PPA sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

“Pemanggilan ini berdasarkan gelar perkara di Polda untuk melengkapi P19 yang diminta Jaksa. Mereka merasa kami itu belum melengkapi berkasnya,” katanya.

Dijelaskan Drefani, Jaksa menilai bahwa berkas yang diajukan Unit PPA Polresta Barelang belum lengkap dan tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Sardi atas kasus pencabulan.

“Selanjutnya, kita belum mengetahui apakah tersangka ini akan kita lakukan pemanggilan ulang. Rencananya nanti akan kembai diperiksa,” katanya.

Adapun pemeriksaan lanjutan, nantinya Sardi akan diperiksa ahli yang didatangkan langsung Mabes Polri. Namun, Drefani belum bisa memastikan kapan waktunya Sardi diperiksa ahli tersebut.

“Jadi, yang memeriksa nanti bukan lagi penyidik, melainkan ahli dari mabes. Pemeriksaan itu masih dalam rencana kita ke depan,” ujarnya.

Drefani menambahkan, kasus ini dilaporkan sejak akhir tahun 2015 lalu. Pihaknya juga telah menetapkan Sardi sebagai tersangka kasus pencabulan ini. Namun, hingga kini Sardi tidak ditahan.

“Sejauh ini dia selalu koperatif, kalau kita panggil untuk dimintai keterangan dia akan datang. Selain itu, dia ada kerjaan juga,” katanya.

Dalam berita sebelumnya, aksi pencabulan ini dilakukan Sardi sejak anaknya berusia belasan tahun dan baru terungkap tahun 2013 yang lalu.

Terungkapnya kasus ini, bermula pada saat ibu tiri anaknya memergoki Sardi mencabuli anak kandungnya sendiri, yang juga penyandang disabilitas.(jpnn)

Share :

Baca Juga

Featured

Trade | Khám Phá Thế Giới Kỳ Bí Của Truyện Sex Bạo Dâm – Đam Mê Và Những Giới Hạn | 38-2025

Batam

Kurir Jaringan Narkoba Antar Negara di Bekuk Polisi

Kepri

Polda Kepri Terbaik Tanggani Kasus Korupsi

Featured

Xổ Số V9BET – Tham gia xổ số trực tuyến

Ekonomi

Pemerintah Menunggu Laporan Penggunaan Dana Desa Tahap I Untuk Pencairan Tahan II

Batam

Sebanyak 23.034 Buruh di Batam Divaksin Covid-19

Karimun

Lagi,Polres Karimun Ungkap Bisnis Haram Villa Garden

Featured

Wabup Karimun Meresmikan Lomba Jong di Pantai Pongkar
error: Content is protected !!