banner 200x200

Home / Berita / Kepri / Law / LINGGA / Politik / Video

Sabtu, 12 Desember 2020 - 22:02 WIB

Ketua KPPS Daik Lingga Usir Wartawan Kabarterkini

Lingga – Menanggapi pemberitaan salah satu media online dengan tajuk Liput Pilkada Serentak 2020, Wartawan Kabar Terkini di usir Ketua KPPS 04 Daik Lingga.

Ketua DPD LAMI Kepri dan Ketua DPC AJO Indonesia Lingga minta pihak penegak hukum usut tuntas perkara adanya dugaan diskriminasi terhadap salah seorang Wartawan/Jurnalis dalam menjalankan tugas meliput giat pilkada yang berlangsung tempo hari.

Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI-red) Kabupaten Lingga Zulkarnaen S.Pd mengatakan, meskipun mungkin awak media tersebut tidak tergabung diorganisasi yang saya pimpin.

Namun sudah selayaknya saya mencermati dan akan mengawal proses hukumnya, sebab ini menyangkut kinerja Pers di Lingga, namun tentu saja hal itu tergantung awak media yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Saya sebagai insan pers yang juga wartawan merasakan sakit yang sama dengan awak media tersebut, sebab dia adalah seorang jurnalis, maka saya pribadi tidak rela bila di Kabupaten Lingga ini ada awak media yang diperlakukan demikian, saya pastikan saya akan memberi pembelaan, namun tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku,” kesal Zulkarnaen S.Pd saat memberikan komentarnya di Sekretariat AJOI Lingga, Dabo Singkep.

Beliau melanjutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan dasar Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999, dimana pers di bebaskan untuk mencari, memperoleh data akurat sebagai bahan rilisan dalam sebuah pemberitaan apalagi menyangkut kepentingan bernegara, jika terdapat pihak yang berupaya menghalangi, merampas atau memberendel wartawan saat menjalankan tugasnya, pelaku terancam sangsi pidana dan denda. Dimana diperkuat dalam pasal 4 dan 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.

“Menilik dari perkara tersebut, maka pelaku dapat di kenakan sangsi berupa membayar denda 500 Juta Rupiah atau penjara 2 tahun atau juga kedua duanya. Maka setiap organisasi pers diwajibkan untuk melindungi tugas wartawan atau jurnalis berdasarkan aturan yang berlaku”, tutupnya.

Ditempat terpisah, Agus Ramdah selaku Ketua LAMI (Lembaga Apsirasi Masyarakat Indonesia) Propinsi Kepri mengatakan, “Sebagai seorang yang ditunjuk menjadi petugas KPPS, harusnya memiliki wawasan intlektual yang mapan,” kata pria yang kerap disapa Tok Agus, Jum’at (11/12) melalui sambungan telpon.

“Saya berharap awak media yang dipermalukan oleh KPPS-04 Daik Lingga tersebut melaporkan kepada pihak penegak hukum, maka LAMI dengan senang hati akan mengawal proses hukumnya, karena tidak ada yang boleh dengan sengaja berprilaku untuk membungkam corong informasi kepada publik, dalam hal ini yakni kegiatan jurnalistik,” tegas Tok Agus lagi.

“Sudah selayaknya LAMI ikut tersakiti, karena dalam melakukan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Indonesia kepada pihak-pihak tertentu, hampir 80% LAMI selalu mempergunakan sarana publikasi yakni melalui insan pers atau jurnalis, maka dari itu, LAMI yang saya pimpin siap jadi garda terdepan untuk melindungi hak-hak seorang jurnalis”, tutup Tok Agus mengakhiri komentarnya.

Hingga berita ini diunggah, Ketua KPPS-04 Daik Lingga belum bisa dikonfirmasi terkait tanggapan alasan pengusiran yang dilakukan terhadap Wartawan Online media Kabarterkini co.id tersebut.*

(Ari)

Share :

Baca Juga

Kepri

Terbaik Bidang Budaya,Gubernur Terima Adhi Purna Karya Award

Berita

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2023

Bintan

PT MIPI Diduga Tak Miliki Izin,Lembaga KPK Datangi Kantor PTSP Bintan

Berita

Ady Hermawan, Ketua Komisi III DPRD Karimun: Potensi Labuh Jangkar Jangan Diabaikan

Berita

Sat Binmas Polres Karimun Gandeng Badut & Manusia silver bagikan 1000 Masker

Batam

Akibat Cuaca Buruk,Tiga Pesawat Komersil Mutar-mutar di Langit Batam

Berita

Polres Meranti Bantu Warga Kurang Mampu Ikut Operasi Bibir Sumbing

Berita

Polsek Tambang Pasang Police Line di 3 Lokasi Kuari Diduga Ilegal