banner 200x200

Home / Ekonomi / Karimun

Kamis, 8 November 2018 - 11:29 WIB

Kios Pasar Sri Karimun Disewakan Hingga Rp 20 Juta, Perusda Lakukan Penataan Ulang

liputankepri.com, KARIMUN – Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun, Devanan Syam menegaskan, akan segera melakukan penataan kembali pedagang di Pasar Sri Karimun yang terletak di Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun.

Hal ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pendataan ulang pemilik kios di pasar teresebut. Hasilnya, ditemukan penyewa dibawah tangan dari penyewa pertama, dengan harga sewa hingga puluhan juta untuk satu kios.

“Kita akan segera lakukan penataan ulang para pedagang di Pasar Sri Karimun. Penataan tersebut dilakukan setelah kontrak dengan pihak ketiga telah selesai terhitung sejak 31 Oktober lalu. Apalagi Kita temukan sewa menyewa kios dengan harga yang sangat tinggi,” ujar Devanan yang ditemui wartawan, Rabu (7/11/2018).

Devanan, yang ditemui usai mengadakan peertemuan dengan para pedagang di kantor Perusda juga mengatakan, saat ini pengelolaan pasar Sri Karimun sudah sepenuhnya dibawah Perusda Karimun.

“Selama 22 tahun pasar Sri Karimun ini dikelola pihak ketiga dan per 31 Oktober lalu sudah habis masa perjanjiannya. Jadi sekarang Pasar Sri Karimun ini dikelola sepenuhnya oleh Perusda dan akan kita tata ulang,” jelanya.

Ia menjelaskan, saat ini pedagang yang berjualan di kios – kios pasar Sri Karimun kebanyakan merupakan pedagang baru yang telah menyewa dibawah tangan tanpa sepengetahuan Perusda.

“Dulu memang kita tidak bisa campur tangan terlalu dalam, disebabkan kontrak yang telah ada. Maka dari itu, selesai dari masa perjanjian itu, langsung kita kumpulkan dan sosialisasikan kepada pedagang,” jelas Devanan lagi.

Dirinya juga menjelaskan, saat ini di pasar tersebut terdapat 56 kios yang dipergunakan pedagang untuk berjualan. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hampir setengahnya telah disewakan penyewa lama kepada penyewa baru dengan harga yang tinggi.

“Kita akan surati kepada pemilik lama, apakah kios mereka saat ini akan dilanjutkan atau tidak. Apabila ingin dilanjutkan mereka harus berjualan di kios tersebut, bukan disewakan lagi, dan kalau kita temukan hal tersebut maka Perusda akan mengambil tindakan tegas dengan jalur hukum, karena mereka telah mengambil keuntungan dari aset pemerintah,” katanya.

Ia meminta kepada pedagang saat ini untuk tidak khawatir dengan adanya penertiban tersebut, karena Perusda menjamin mereka akan dapat tetap berjualan di kios itu. meskipun  apabila kios lama tersebut diambil alih oleh pemilik lama, maka perusda tetap menyediakan kios lain untuk mereka berjualan.

“Pedagang khawatir mereka akan diusir dengan penyewa lama dengana adanya penertiban ini. Tapi kita minta jangan takut, karena kita akan memberikan solusi dengan menyediakan kios lain untuk tempat mereka berjualan,” katanya. (syah)

Share :

Baca Juga

Karimun

Pesan Politik Aunur Rafiq Saat Halal Bihalal Bersama Masyarakat Kundur

Karimun

Wabup Karimun janji akan tingkatkan fasilitas wisata air terjun Pongkar

Berita

BPN Bakal Gelar Pasar Murah di Kabupaten Karimun

Berita

Polres Karimun dan Jajaran Berikan Vaksinasasi Kepada Warga

Ekonomi

Pemerintah Didesak Perjelas Status Guru Honorer

Karimun

SMP Negeri 1 Karimun Bentuk Satgas Anti Narkoba Sekolah

Karimun

Listrik Masih Menjadi Persoalan di Desa Pulau Moro

Criminal

Pemilik Pasir Timah 400 Ton Hasil Tangkapan BC Masih Misterius