Kisruh Masalah Banjir,PT Mega Sedayu Estate Dilaporkan Oleh Kuasa Hukum Warga Kapling

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2017 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – PT Mega Sedayu Estate dilaporkan oleh Advokat muda Edwar Kelvin, R.,S.H yang merupakan Kuasa Hukum Warga Kapling,Selasa (17/10/17).

Belum lama ini Kabupaten Karimun dihebohkan terkait terjadinya banjir yang melanda di lingkungan Kapling Kabupaten Karimun yang berada berdekatan dengan Pembangunan Rumah Toko dan Rumah Tinggal PT Mega Sedayu Estate,

Pada akhirnya lebih kurang 24 Kepala Keluarga (KK) Warga lingkungan Kapling Kabupaten Karimun yang terkena dampak telah mengambil sikap terhadap permasalahan tersebut.

Para warga sangat berkeberatan dengan Pembangunan yang dilakukan oleh PT Mega Sedayu Estate, sebab setelah PT Mega Sedayu melakukan pembangunan sejak awal bulan maret 2016 yang lalu daerah mereka selalu mengalami kebanjiran.

“Sejak awal bulan Maret 2016 PT Mega Sedayu Estate melaksanakan pembangunan sejak itulah daerah kami disetiap hari hujan selalu nengalami kebanjiran yang tidak pernah dirasakan sebelumnya” ucap Suwandi salah satu warga kapling.

Terpisah salah satu tokoh masyarakat kelurahan kapling Hendrik mengatakan kepada media,seyogyanya kami mendukung pembangunan – pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Karimun, tapi seharusnya dilakukan secara Transparan dan Pihak Pemerintah seharusnya mengkaji secara mendalam terhadap dampak – dampak lingkungan yang akan timbul.

“Jangan memihak kepada pengembang atau perusahaan – perusahaan saja, akibatnya masyarakat yang jadi korban.

Dikesempatan yang sama Advokat muda Edwar Kelvin, R.,S.H yang merupakan Kuasa Hukum Warga Kapling tersebut menyampaikan kepada awak median bahwa dia sudah mengirim surat pengaduan. “Bahwa pada hari senin tanggal 16 Oktober 2017, saya sudah mengirim Surat Pengaduan/Laporan sekaligus berisi ultimatum kepada Dinas yang terkait.

Lebih lanjut Edwar mengatakan,Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pembangunan Umum, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu, kantor kecamatan Tebing dan kelurahan Kapling agar mereka mengambil sikap terkait pembangunan yang dilakukan oleh PT Mega Sedayu Estate.

Bukan itu saja,menjelang satu hari kemudian pada hari selasa 17 Oktober 2017 saya juga telah mengajukan Surat Pengaduan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Karimun Bapak Bakti Lubis SH. Dalam pertemuan itu beliau merespon positif terhadap pengaduan yang kita kirimkan.

Bakti Lubis menyatakan tidak ada yang merasa kuat saat ini, siapa yang benar maka mereka harus memperoleh keadilan, itu kata beliau kepada saya,”ucap Edwar.

Dari hasil wawancara yang dilakukan secara akurat, Edwar Kuasa Hukum Para Warga membocorkan sedikit terkait substansi yang dilaporkan tersebut kepada media, ini Terkait substansi yang saya laporkan adalah mengenai perizinan pembangunan, Dokumen Lingkungan Hidup, Surat Rekomendasi Kajian Lingkungan, serta SPPL atas nama PT Mega Sedayu Estate.

“Saya tidak habis pikir tanpa Dokumen Lingkungan dan IMB PT Mega Sedayu bisa melakukan pembangunan terlebih dahulu, kalau pun PT Mega Sedayu berdalih telah mengantongi surat – surat izin, itu diurus mereka setelah melakukan pembangunan.

Kita minta kepada pemerintah terkait, untuk dapat mengambil sikap terhadap permasalahan ini kalau bisa pembangunan Rumah Toko PT Mega Sedayu Estate tersebut harus dirobohkan, sebab pembangunan yang dilakukan tidak ada dasarnya hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 14 ayat 1 Tambahnya lagi.

Yang membuat saya mengelus dada adalah gambar lokasi perencanaan pembangunan yang ada di dalam dokumen SPPL milik PT Mega Sedayu Estate, yang menyatakan rencana pembangunan mereka dilakukan tepat diatas kawasan salah satu warga yang bernama Ibu Meri.

Padahal lanjut Edwar,pembangunan mereka bukan disitu. “hal tersebut sudah sepatutnya terindikasi kepada pemalsuan surat dan pelanggaran hak privasi Ibu Meri” ucap Edwar mengakhiri.(Ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru