class="wp-singular post-template-default single single-post postid-10561 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Kriminal

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 00:26 WIB

Lanal TBK Amankan Speed Boat Pengangkut Ratusan Laptop Dan Ribuan Ponsel

  • ​Petugas Tembak Mesin Untuk Hentikan Speed Boat Yang Berusaha Kabur

liputankepri.com,Karimun – Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), berhasil mengamankan speed boat yang diduga mengangkut barang illegal, di perairan Penyalai, Rabu (9/8/2017).

Komandan Pangkalan TNI AL, Letkol Laut (p) Totok Irianto (kiri) didampingi Kapolres Karimun dan Dandim 0317 saat memberikan keterangan pers, di pendopo Usman Harun Lanal TBK, Jumat (11/8/2017)

Speed Boat Dua Putri yang di nahkodai DS (34), bermesin 3 x200 pk merk Yamaha  ini sempat menambah kecepatan untuk menghindari kejaran petugas, namun upayanya gagal karena petugas berhasil menembak mesin speed boat sehingga dapat dihentikan.

Saat dilakukan pemeriksaan,  petugas mendapati 141 koli barang elektronik dan kosmetik dengan tanpa dilengkapi dokumen yang resmi. Barang illegal tersebut diangkut  dari Batam tujuan Kampar, Riau.

Hal tersebut seperti di sampaikan Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Totok Irianto, pada siaran pers di pendopo Usman Harun, Jumat (11/8/2017).

“Tim WFQR berhasil mencegah speed boat berkecepatan tinggi saat melintas di perairan Penyalai dengan muatan penuh barang. Sempat dilakukan penembakan pada mesin kapal untuk menghentikannya, karena berusaha kabur dari kejaran petugas,” terang Totok kepada wartawan.

Totok menambahkan, dari 141 koli yang diangkut,  berisikan 100 unit laptop, 5.170 handphone android, 620 tablet, 117 rokok elektrik, 135 buah tas laptop dan beberapa kotak kosmetik.

“Kita akan kembangkan penyelidikan kasus ini, darimana asalnya dan siapa pemiliknya. Kita nantinya juga akan berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, karena ini menyangkut penyelundupan. Sementara kita menetapkan nahkoda dan 16 abk yang semuanya berasal dari Pekanbaru, Riau, sebagai tersangka,” katanya.

Hingga saat ini para tersangka dan speed boat beserta barang muatannya masih diamankan di Makolanal Tanjungbalai Karimun untuk proses lebih lanjut, sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 323 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(An)

Share :

Baca Juga

Berita

Bea Cukai Gelar Operasi Bersama Polda Kepri

Karimun

16 Tahun Mengabdi, SDN 001 Kundur Gelar Purna Tugas Masdiana

Featured

Kapolres Kep Meranti Cek Gudang KPU, Pastikan Keamanan Logistik Pilkada 2024

Featured

Jalan Dengan Lelaki Lain, Wanita Ini Di bunuh 

Karimun

PN Karimun Eksekusi Lahan Tempat Tinggal Nelayan Pesisir Pantai Kuda Laut

Featured

Tes Swab Covid-19 Batam Terpaksa Dihentikan

Karimun

Oknum Anggota DPRD Karimun Dilaporkan ke DPP Partai Demokrat Soal Dugaan Pornografi

Berita

Karimun Ditetapkan Sebagai Kawasan Berikat
error: Content is protected !!