Masih Ingat Tragedi Meranti 25 Agustus Ini kelanjutannya

- Jurnalis

Sabtu, 22 Oktober 2016 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKEPRI.COM,SELAT PANJANG-Proses hukum terhadap kasus ‘Selatpanjang Berdarah’ 25 Agustus lalu masih berjalan.

Keluarga almarhum Afriadi Pratama, korban yang diduga tewas karena dianiaya oknum polisi, akhirnya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (PPHP) dari Polda Riau.
Kakak almarhum, Nur Afny, mengaku menerima surat itu sekitar pekan lalu di Pekanbaru.
“Surat itu saya jemput langsung di kediaman Kapolda Riau,” kata Afny, Jumat (21/10/2016).
Dari pembicaraan singkat pihak keluarga bersama Brigjen Pol Zulkarnain, kata Afny, Kapolda yang baru bertugas itu berjanji akan mengusut tuntas kasus penyiksaan oknum anggota Polres Meranti yang menewaskan Afriadi Pratama secara sadis 25 Agustus lalu.
“Mudah-mudahan janji tersebut tidak hanya sekedar janji,” harapnya.
Berdasarkan surat tertanggal 13 Oktober 2016 yang ditandatangani Direskrimum Polda Riau, Kombes Surawan, diketahui pihak penyidik telah memeriksa 45 orang saksi.

Kemudian, telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka dari anggota Polres Meranti dan Polsek Tebingtinggi.
“Dia (Kapolda) sempat bilang kalau tersangkanya bisa saja bertambah karena pihak penyidik terus mengembangkan kasusnya,” sebut Nur Afny.
Penyidik Polda Riau juga sudah mengirimkan berkas perkara tersangka (Tahap I) ke Kajaksaan Tinggi Riau pada 10 Oktober lalu.
“Kami akan terus memantau kasus ini. Dan terus berjuang agar kematian adik saya benar-benar diselesaikan secara adil,” aku gadis yang berprofesi sebagai tenaga medis itu.
Sebelumnya, saat berkunjung ke Selatpanjang, Brigjen Zulkarnain, berjanji akan memecat anggotanya jika vonis hakim menyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman minimal 3 bulan penjara.
“Tidak ada toleransi bagi polisi yang kejam pada masyarakat ini. Jika vonisnya minimal 3 bulan saja, akan langsung saya pecat,” ujar Kapolda Riau itu.(nik/gun/nur)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari
Suling Emas, Cara Polres Meranti dan Jajaran Makmurkan Masjid serta Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Diamankan dan 1 DPO Diburu
Tandatangani MoU Satu Data Indonesia, Bupati Asmar: Data Akurat, Kebijakan Tepat!
Polisi di Tualang Bantu Warga Struk, Beri Sembako hingga ke Rumah
Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Green Policing di Ponpes Darul Qur’an
Modus Berpura-Pura Menjadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Toko Famili Siak – Satu Pelaku Tertangkap
Bupati Meranti Kukuhkan Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting serta Ayah Bunda Genre Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Suling Emas, Cara Polres Meranti dan Jajaran Makmurkan Masjid serta Jaga Kamtibmas

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Diamankan dan 1 DPO Diburu

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Tandatangani MoU Satu Data Indonesia, Bupati Asmar: Data Akurat, Kebijakan Tepat!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Polisi di Tualang Bantu Warga Struk, Beri Sembako hingga ke Rumah

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB

Advertorial

RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam

Rabu, 13 Agu 2025 - 20:07 WIB