banner 200x200

Home / Batam / Featured / Karimun / Liputan Kriminal

Rabu, 31 Januari 2018 - 21:30 WIB

Pelaku Penyelundupan Sabu Seberat 66 Kg Gunakan KTP ASPAL

Liputankepri.com,Batam  – Dua orang pelaku penyelundupan sabu seberat 66 kg, Ud dan Bw menggunakan e KTP asli tapi palsu, dalam melakukan setiap transaksi yang berhubungan kegiatan ilegal mereka. Dari pemeriksaan pihak kepolisian terungkap Ud memiliki tiga KTP, sedangkan Bw memilik empat KTP. Tapi KTP itu dari daerah yang berbeda-beda.

“Kami pastikan e KTP aspal (asli tapi palsu),” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudarto, Selasa (30/1).

Yani menerangkan kegiatan yang dilakukan kedua orang ini dengan menggunakan KTP itu seperti transaksi pemesanan tiket, melakukan cek in di bandara, memesan barang, menyewa rumah dengan via aplikasi, melakukan transfer keuangan, dan membuka rekening di beberapa bank.

“Banyak buku tabungan yang kami dapat dari kedua orang ini, itupun terdiri dari berbagai bank yang ada,” ucap Yani.

Tersangka Ud, kata Yani memiliki tiga e KTP terdiri dari satu asli dua aspal. e KTP aspal Za ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Gresik, dengan nama Bambang Prayogo. Lalu Za juga memilik E KTP dengan nama Achmad Fadil kelahiran Malang. “KTP asli miliknya itu beralamat di Banjarmasin,” ucap Yani.

Sementara itu Bw, memiliki empat KTP. satu e KTP asli, sedangkan tiganya aspal. e KTP aspal milik Bw dengan nama Muchamad Sai beralamatkan di Jakarta Utara. Lalu Bw juga menggunakan nama Agus Salim, e KTP ini seolah-olah dikeluarkan oleh pihak Disduk Banjarmasin.

“e KTP dia yang dikeluarkan Kabupaten Bekasi, bernama Frabtanyo Luber. Sedangkan KTP aslinya berasal dari Banjarmasin,” tutur Yani.

Terkait dengan e KTP aspal milik dua orang itu, Yani mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam. Selain itu, Yani mengatakan akan berkoordinasi dengan petugas kepolisian yang berada di Bekasi, Malang, Bekasi dan Banjarmasin. “Kami ingin memastikan KTP itu, siapa yang mengeluarkannya,” tuturnya.

Pengakuan dua orang tersangka ke penyidik, Bw dan Ud sama sekali tidak mengetahui tentang pembuatan KTP tersebut. Keduanya hanya diminta oleh Bs (bandar kedua orang ini, yang masih masuk dalam DPO Polda Kepri,red) untuk mengirimkan foto-foto mereka.

“Tak berapa foto itu dikirimkan, Bs mengirimkan e KTP aspal itu ke mereka. Dengan KTP palsu ini mereka bekerja,” ujar Yani.

Sebelumnya diberitakan Ud dan Bw ditangkap Polda Kepri, di Jakarta saat menjemput paket sabu seberat 66,043 kg. Sabu dikirim melalui Singapura tujuan ke Batam. Dari Batam sabu itu dikirim lagi dengan tujuan ke Jakarta. Untuk mengelabui petugas Bea Cukai, dalam dokumen pengiriman paket itu berisikan spare part kendaraan bermotor dan sabun.

“Pengungkapan ini berhasil setelah kami melakukan Contro Of delivery. Jadi saat sabu itu masuk di Kargo Hang Nadim tidak langsung kami amankan. Kami biarkan lewat dulu, karena ingin tau siapa pemiliknya,” tutur Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, Senin (30/1).***

 

 

 

 

 

 

 

Source:batampos

Share :

Baca Juga

Featured

Pemkab Karimun Manfaatkan Peluang Investasi Singapura

Ekonomi

Tidak Ada Garis Polisi, Warga Khawatirkan Pemulung “Jarah” Puing-puing Kebakaran Kolong

Featured

Sambut Tahun Baru 2018, Satlantas Polres Karimun Berlakukan Car Free Night di Coastal Area

Featured

Wiryanto: Kita Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)

Featured

Empat Peserta Ikuti Lelang Jabatan Pemkab Lingga

Karimun

Warga :Bambang dan Hadi Berharap TMMD Bisa kembali di gelar di Kundur

Karimun

Polisi Ungkap Sindikat Penyalur PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun

Karimun

Polres Karimun Amankan Pasangan Kumpul Kebo dan 59 Botol Miras