banner 200x200

Home / Batam / Berita / Kepri / Kesehatan / Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2020 - 12:11 WIB

Pemko Batam Berlakukan Pegawai OPD Kerja Dirumah

Batam – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian pekerja mulai Selasa (4/8) hingga Senin (24/8). Kebijakan itu akan dievalusasi sesuai dengan kebutuhan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam, tentang penyesuaian sistem kerja dan perubahan keempat atas SE Wali Kota Batam Nomor 181 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19. Surat itu ditandatangani Wali Kota Muhammad Rudi, Senin (3/8).

“Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan keterwakilan setiap pegawai di OPD yang bekerja di kantor dengan jumlah paling banyak 50 persen dan bekerja di rumah 50 persen,” kata Wali Kota dalam surat edaran.

Namun bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja dari rumah tetap wajib hadir di kantor apabila diperlukan. Setiap pimpinan OPD wajib mengawasi dan memantau keberadaan pegawai dalam bekerja dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan masing-masing.

“Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah /tempat tinggal dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung setiap hari, serta dilarang bepergian ke luar daerah,” kata surat edaran.

Apabila terdapat pegawai yang melanggar surat edaran, maka dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kemudian, disebutkan juga tamu di lingkungan Pemkot Batam hanya diterima di ruang pelayanan, dan tidak dianjurkan masuk ke ruang kerja dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Disebutkan pula, pertemuan dan rapat yang melibatkan banyak orang agar dihindari, dan dialihkan dengan menggunakan teknologi informasi.

“Pegawai yang baru tiba dari luar daerah, sebelum masuk bekerja kembali agar melakukan tes cepat/tes usap (swab) dan mendapatkan surat keterangan tidak terpapar Covid-19 dari rumah sakit atau puskesmas rujukan,” bunyi surat edaran.**

Share :

Baca Juga

Karimun

Lurah Teluk Air Himbau Warganya Untuk Laporkan Jikalau Ada Maladministrasi

Berita

Wakapolda Kepri Pimpin Pelepasan Gerai Vaksin Presisi Keliling

Karimun

Adi Hermawan Pimpin RDP Pansus LKPJ Bupati Karimun Tahun Anggaran 2021

Batam

Walikota Batam Hadir Dalam Peresmian Kantor Cabang Batam BPR Karimun Sejahtera

Berita

Warga Teluk Lekup Terima Fee Per ton Rp2000 dari PT WPK

Batam

Team SABAR deklarasi Dukungan Kepada Amsakar

Batam

Kapolres Tanjungpinang Diperiksa Propam Polda Kepri

Berita

Polres Kuansing Musnahkan 25 Rakit Tambang Emas Ilegal