banner 200x200

Home / Karimun / Kepri

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:18 WIB

Penyusunan anggaran Pemkab Karimun tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah

Kepala Perwakilan BPK Kepri Masmudi didampingi oleh Pemeriksa Madya pada BPK Kepri, Koko Adi Sukmono dan Tim Pemeriksa LKPD pada Kabupaten Karimun.(F.Ist)

Kepala Perwakilan BPK Kepri Masmudi didampingi oleh Pemeriksa Madya pada BPK Kepri, Koko Adi Sukmono dan Tim Pemeriksa LKPD pada Kabupaten Karimun.(F.Ist)

Karimun – BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran (TA) 2020. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”

Namun demikian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi mengakui masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain permasalahan terkait penyusunan anggaran yang tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian, realisasi Belanja Pegawai di beberapa OPD yang tidak sesuai ketentuan, realisasi Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya juga terdapat kekurangan volume pekerjaan pada enam pekerjaan di Dinas PUPR dan pengelolaan keuangan daerah dan manajemen kas daerah yang dinilai belum tertib dan belum memadai,” ujar Masmudi dalam keterangannya yang dikutip dilaman BPK Kepri.

Lebih lanjut Masmudi menyampaikan harapannya bahwa apa yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggan bersama.

Selain itu, Masmudi kembali menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya penyimpangan yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya penyimpangan di kemudian hari.

Kepala Perwakilan  BPK Kepri ini mengingatkan bahwa, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Ini sebagaimana diamanatkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ungkap Masmudi.

Menyikapi hal tersebut, ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPN – Lidik Krimsus RI) Ossie Gumanti menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. 

Pengelolaan keuangan daerah, apabila tidak dilakukan secara baik dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan berimplikasi buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Untuk itu, peran dan komitmen badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah sangat berpengaruh secara signifikan terhadap pengelolaan daerah,” Artinya, Bupati Karimun semestinya dalam penyusunan APBD murni tahun anggaran 2021 harus menghitung betul pendapatan kemudian direalisasikan untuk belanja,” jelas Ossie melalui via hp selularnya saat berada di Jakarta belum lama ini.

Menyikapi hal ini, Bupati Karimun Aunur Rafiq, mengakui, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karimun tahun anggaran 2020 tidak mencapai target. Sebaliknya hanya terealisasi sebesar 88,9 persen dari target.

“Pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang ditargetkan sebesar Rp 1.347.480.437.173, dapat direalisasikan sebesar Rp 1.224.605.756.687. Atau terealisasi sebesar 90,88 persen,” jelas Rafiq dalam pidato Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, Selasa (13/07/2021).

Rafiq berjanji akan melakukan koreksi dalam menentukan pendapatan yang disesuaikan dengan belanja dan mengefesiensikan belanja-belanja pegawai.

“Terkait efesiensi belanja pegawai, kita duduk bersama-sama bahas ini, apakah akan dikurangi, kalau kita tidak hati-hati dalam pengambilan keputusan, akan ada ribuan orang yang menjadi pengangguran,” ujar Rafiq saat Paripurna DPRD, Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, Selasa (13/07/2021).

Kendati demikian kata Rafiq, saat ini kita sedang menghadapi krisis kesehatan, krisis ekonomi yang disebabkan karena pandemi Covid-19 sehingga dalam penerapannya harus sangat hati-hati. Walaupun kondisi APBD yang sangat sulit ini hendaknya juga bisa dipahami oleh masyarakat.

“Terhadap penyusunan APBD murni tahun anggaran 2021 nantinya, akan kita koreksi dan menghitung betul pendapatan kemudian direalisasikan untuk belanja,” ujar Rafiq.

Perlu diketahui, Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
tahun anggaran 2018 sebagai berikut :
a. Pendapatan
Rp 1.289.048.277.394,25
b. Belanja
Rp 1.355.301.755.745,40
c. Surplus/defisit
Rp (66.253.478.351,15)
a. Pembiayaan

  • Penerimaan
    Rp 92.524.679.055,18
  • Pengeluaran
    Rp 0,00
    Pembiayaan Netto
    Rp 92.524.679.055,18

DPRD Karimun mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 dengan nilai sebesar Rp1,452 triliun dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Kamis (30/11) malam sekitar pukul 23.55 WIB. 

Selanjutnya, Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
tahun anggaran 2019 sebagai berikut :
a. Pendapatan
Rp 1.273.170.269.028,26
b. Belanja
Rp 1.270.148.602.130,62
c. Surplus/defisit
Rp 3.021.666.897,64
a. Pembiayaan

  • Penerimaan
    Rp 26.257.252.905,03
  • Pengeluaran
    Rp 0,00
    Pembiayaan Netto
    Rp 26.257.252.905,03
    b. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
  • Surplus/defisit
    Rp 3.021.666.897,64
  • Pembiayaan Netto
    Rp 26.257.252.905,03
    SILPA ‘
    Rp 29.278.919.802,67

Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Karimun sebesar Rp 1,4 triliun lebih disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun.

Pengesahan tersebut di dalam sidang paripurna APBD-P di Balai Rong Sari, Kantor DPRD Kabupaten Karimun, Senin (26/8/2019).

Sedangkan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2020 resmi ditetapkan DPRD Karimun sebesar Rp.1.3 Triliun, Jum’at (29/11) malam.

Pendapatan daerah sebesar Rp 1.277.502.721.689.

Angka tersebut naik sekitar Rp 10 miliar dari pendapatan daerah yang telah disepakati dalam KUA-PPA sebesar Rp 1.267.502.721.689.

Sementara itu belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1.384.819.729.689.

Atau naik sekitar Rp 77 miliar dari belanja daerah dalam KUA-PPA Rp 1.307.514.764.689.

Peningkatan drastis terjadi pada pos pembiayaan. Pada KUA-PPA disepakati sebesar Rp 40.012.043.000.

Angka itu melonjak drastis menjadi Rp 107.317.008.000 atau naik sekitar Rp 67 miliar

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati, Dandim dan Kaporlres On The Road Patroli Amal Bersama HIB

Karimun

VIDEO : LSM ALARM Desak Aparat Karimun Berantas Praktik BBM Ilegal

Featured

Lima Orang Napi Ikuti UNPK Paket A Di Rutan

Anambas

Keindahan Pulau Natuna, Si Cantik Yang Jadi Rebutan

Featured

Wujudkan Karimun Bersih,Bupati Karimun Pasang Stiker Dikendaraan Umum

Batam

Komisi VI DPR RI Apresiasi Pengembangan Bandara Hang Nadim
Saat Razia,15 Pasangan Tanpa Ikatan Nikah Diamankan Petugas.F.Ist

Batam

Saat Razia,15 Pasangan Tanpa Ikatan Nikah Diamankan Petugas

Berita

Kapolres Karimun: Kebutuhan pokok pasca puting beliung mulai diberikan